Dua Prangkat Desa Di Kecamatan Lolong Guba Bakal Jadi Tersangka.

Detikinvestigasi.com.Namlea.Buru.
Kedua perangkat desa di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, akan bekerjasama dengan hukum, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.

Dikutif dari Malukuexposce.com.Kedua perangkat desa tersebut yakni, Desa Ohilahin dan Desa Wabloy, kecamatan Lolong Guba, sementara pejabat dan perangkat Desa Wabloy masih bandel dan sudah beberapa kali di layangkan surat panggilan, namun sayangnya tidak memenuhi panggilan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui panggilan Inspektorat, akhirnya dengan ketidakhadiran itu, Kami dari APIP menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buru.

Sementara itu, untuk perangkat Desa Ohilahin yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sebanyak 8 orang termasuk pejabat Kades 2 kali berhadapan dengan kantor Adiyaksa terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.

Kemudian untuk membuktikan hasil pemeriksaan terhadap laporan penggunaan DD Ohilahin tersebut, pihak Kejari buru-buru melalui Kasi Pidsus bersama staf terjun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atau Full Baket Full Data atas laporan yang di sodorkan dari perangkat Desa Ohilahin kepada pihak Adiyaksa.

Terbukti laporan DD tahun 2020-2021 dari perangkat Desa Ohilahin setelah di rampungkan dan ditinjau telah ditemukan sejumlah fisik pekerjaan di lapangan, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan hasil dari kinerja perangkat desa tersebut, akan diserahkan sepenuhnya untuk APIP atau pihak Inspektorat kabupaten Buru sebagai penghargaan terhadap Momerandum Of Understanding (MoU) yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2024 antara pihak, Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Kapolri).

Namun laporan Kami dari pihak Adiyaksa yang sudah cukup lama diserahkan kepada pihak APIP/ Inspektorat untuk menghitung kerugian negara belum juga diserahkan kepada pihak Kejari Buru, demikian disampaikan pihak Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, SH kepada Media ini pekan kemarin di ruang kerja.

Sementara itu hasil konfirmasi Media ini dengan pihak APIP melalui Inspektorat kabupaten Buru yang dipimpin, Sugeng Widodo menyebutkan, pihak Kejari Buru sudah menyerahkan hasil kajian DD Desa Ohilahin tahun 2020-2021.

Kepala APIP Buru menambahkan, hasil laporan yang sudah dirampungkan pihak Kejari Buru, sementara ini Kami dari pihak APIP/ Ispektorat lagi melakukan pose perhitungan kerugian negara terhadap penggunaan DD yang di lakukan perangkat Desa Ohilahin” Ujar Widodo.

Proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pejabat dan perangkat Desa Ohilahin tambah Widodo, sementara telah dilakukan proses perhitungan oleh tim ahli dari petugas Inspektorat yang sudah mengantongi Setivikasi dan bila perhitungan sudah rampung Kata APIP, akan di kembaikan kepada pihak Kejari Buru” Ucap Widodo.

Setivikasi dan bila perhitungan sudah rampung Kata APIP, akan di kembaikan kepada pihak Kejari Buru” Ucap Widodo.

Terkait dengan penggunaan DD pada Desa Wabloy Kata Widodo, permintaan sudah beberapa kali memanggil pejabat dan perangkat Desa Wabloy, namun panggilan yang kami tujukan itu bukan Satu perangkat Desa Wabloy yang hadir memenuhi panggilan Kami, akhirnya terkait dengan penggunaan DD Desa Wabloy semunya di serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buru.

Untuk dapat menuntaskan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh perangkat Desa Ohilahing, maka Info yang di terima Media ini di kantor Inspektorat bahwa, pada hari Selasa tanggal 16/5 tahun 2023, sejumlah perangkat desa Ohilahin mendatangi Kantor Inspektorat.

Laporan.
(Usman.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *