Tragedi 28 Agustus, Dr. Suriyanto: Pejabat Yang Memicu Masalah Harus Dihukum

Detikinvestigasi.com.Jakarta.Maraknya aksi demo di Jakarta dan sejumlah daerah, yang dipicu insiden driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob memicu kemarahan masyarakat, terutama komunitas ojek online.

Tragedi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aparat yang ditugasi melindungi malah menyebabkan korban jiwa? Mengapa seorang pekerja yang tidak ikut berunjuk rasa justru menjadi korban terburuk dari benturan aparat dan massa?

Menurut praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi akibat statement anggota DPR yang melukai hati rakyat.

Demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus merupakan aksi kedua dalam satu pekan yang dipicu paket tunjangan untuk anggota DPR—50 juta rupiah untuk perumahan, 12 juta untuk makan, 7 juta untuk transportasi, jauh di atas upah minimum.

Untuk meredam kekecewaan dan kemarahan publik Presiden harus bertanggung jawab dan melakukan langkah-langkah strategis agar peristiwa berdarah ini tidak terulang lagi.

“Presiden bertanggung jawab atas mentrinya yang memicu kemarahan rakyat atau kebijakan dan ucapannya. Parpol bertanggung jawab atas wakilnya di DPR yang tak beretika dan yang menyakiti hati rakyat atas bicara dan kelakuannya di publik,” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Senin 1 September 2025.

“ Maka yang harus bertanggung jawab dan dihukum atas benturan antara masa aksi dan polisi adalah mereka si pejabat dan DPR, bukan polisi dan masa aksi. Karena sebab akibat yang terjadi saat ini akibat ulah mereka yang tak beretika sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Suriyanto mengatakan, semua masa aksi dan para polisi yang lelah bertugas di lapangan dibebaskan dari tuntutan hukum, hukum lah mereka yang menciptakan asap dan api atas kejadian aksi masa tersebut.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *