Detikinvestigasi.com.Tulangbawang.
Beredarnya isu menghebohkan dengan adanya dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, berinisial JM dengan warga setempat berinisial SL selaku Ketua RT yang sempat ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat dan jadi tranding topic di media sosial kini mendapatkan titik terang dan berujung damai,Sabtu 6/9/2025.
JM selaku Kepala Kampung setempat ketika dikonfirmasi dikediamannya,Minggu 7/9/2025 mengatakan,”Dengan adanya kabar desas desus perselingkuhan semakin meluas yang ditudingkan kepada dirinya dengan saudari SL,dengan tegas JM mengambil langkah untuk menetralisir isu tersebut dengan cara mengundang SL dan pihak keluarganya ke balai kampung guna untuk meluruskan isu tersebut.
Dalam pertemuan Saya dengan SL beserta keluarganya tersebut di balai kampung dihadiri oleh beberapa Aparatur Kampung Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, Aparat Kepolisian dan beberapa masyarakat setempat yang sempat hadir.
“Pertemuan untuk musyawarah di balai kampung tersebut tidak mendapatkan titik terang,dan langsung dibatalkan lantaran banyaknya warga setempat yang berdatangan ke balai kampung membuat Saya dan pihak SL khawatir akan terjadinya kesalah pahaman,Kami kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan bermusyawarah yang akan digelar di Mapolsek Banjar Agung.”Kata JM.
Dikatakannya kembali,”Pertemuan yang di gelar di Polsek Banjar Agung pada Sabtu malam sekitar pukul 09 Wib tersebut akhirnya menemukan titik terang dan Kami kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling meluruskan adannya kesalah pahaman antara kami kedua belah pihak.
Isi poin perdamaian Kami kedua belah pihak antara lain :
1.Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling meluruskan kesalah pahaman.
2.Kedua belah pihak sepakat memberhentikan SL dari jabatan selaku Ketua RT di kampung setempat.
3.Kedua belah pihak JM dan SL berjanji tidak akan berkomunikasi lagi.
4.Pihak SL dan Keluarga berjanji tidak menyebar luaskan lagi isu tentang perselingkuhan baik di masyarakat maupun di media sosial.
5.Apabila kedua belah pihak mengikari perjanjian tersebut di kemudian hari makan akan di tuntut sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Alhamdulillah Pertemuan kami kedua belah pihak untuk bermusyawarah yang di fasilitasi oleh pihak kepolisian resort banjar agung tersebut berjalan aman dan mendapatkan kesepakatan bersama secara kekeluargaan.
Kami kedua belah pihak saling sama – sama memaafkan dan menandatangani kesepakatan yang sudah kami sepakati secara tertulis,dan kedepannya kami berharap tidak terulang lagi hal yang sama “Tutup JM.
Red.












