Detikinvestigasi.com.Bandar Lampung, 5 Februari 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen LPK YKBA Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam proses pelatihan dan penempatan kerja ke luar negeri oleh sebuah lembaga pelatihan kerja.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap lembaga pelatihan kerja HE yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam aduan tersebut, diduga terjadi ketidaksesuaian antara informasi awal yang disampaikan dengan pelaksanaan di lapangan, adanya biaya yang telah dikeluarkan peserta, serta tidak adanya kejelasan terkait proses pelatihan dan rencana penempatan kerja ke luar negeri.
Setelah menerima aduan,LPK YKBA Lampung menilai persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan internal, namun telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Atas dasar itu, laporan resmi disampaikan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat. Kami berharap persoalan ini ditangani secara profesional agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Tegas Septian Ariyandi, ketua LPK YKBA DPD Provinsi Lampung saat dikonfirmasi di halaman Mapolda Lampung.
LPK YKBA Lampung menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong adanya kejelasan melalui proses hukum. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, adil, dan profesional demi perlindungan masyarakat.
Laporan : Rian.












