Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti mencapai 4.290 liter.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Simpang Pematang, dengan mengamankan kendaraan pengangkut, ratusan drigen, serta gudang penimbunan milik tersangka. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 612 juta.
Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus menegaskan bahwa tersangka akan dijerat:
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat yang seharusnya tepat sasaran, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta dalam praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM subsidi, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.ungkap kapolres mesuji.
Laporan :(Ari)












