Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Bapenda Tuba didampingi pihak Kejaksaan Negeri Menggala, unsur PDAM serta unsur Kecamatan Gedung Meneng melakukan Verifikasi dan Validasi langsung objek pajak air tanah ke PT. Sweet Indo Lampung. Tim melakukan pengecekan kepada setiap koordinat titik sumur air tanah yg ada di PT. SIL.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Andin Budiman P. mengatakan, pada saat melakukan pengecekan langsung dilapangan kami di dampingi oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Bidang Datun dan Bidang Intel yang dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Menggala Nurhayati tim kejaksaan lainnya, pihak PDAM serta pihak kecamatan Gedung Meneng.
“Berdasarkan data SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) yg diterbitkan DPMPTSP Provinsi Lampung, PT. SIL memiliki 34 titik air tanah, dan hari ini (Senin 16/6), kami melanjutkan pengecekan kembali secara langsung ke lokasi, seperti yg sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Alhamdulillah dari rangkaian kegiatan verifikasi dan validasi, bapenda tuba dan tim sebanyak 29 titik dari 34 titik air tanah sesuai SIPA yg dimiliki SIL sudah di lakukan pengecekan, jelasnya.
Pada saat pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan selalu mendampingi tim kami yg dipimpin langsung oleh Saiful selaku pimpinan dari manajemen PT. SIL.
Dalam kegiatan verifikasi dan validasi pajak air tanah ini terdapat 23 titik sumur air bawah tanah yang belum terpasang water meter, serta 5 titik sumur air bawah tanah yang sudah tidak aktif, untuk itu Bapenda meminta agar perusahaan segera dibuatkan berita acara terkait penutupan sumur, Kemudian, penggunaan beberapa titik air tanah terdapat perbedaan dengan izin yg tertera pada SIPA Yang harusnya digunakan untuk perumahan karyawan, namun digunakan untuk industri pun sebaliknya. Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami, agar setiap perusahaan dapat memperbaiki tata administrasinya sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai hal ini menimbulkan kerugian bagi daerah. Karena bapenda tuba akan menghitung tetapan pajak air tanahnya sesuai SIPA dan water meter yg wajib dipasang.
Untuk itu, bapenda tuba meminta dan menghimbau pihak PT. SIL dan perusahaan lainnya agar memasang water meter sesuai ketentuan SIPA, sehingga pelaporan dan penetapan pajak sesuai dengan volume air yg dimanfaatkan atau digunakan sesuai dengan perbup nomor 23 tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah. Pada saat bersamaan, bapenda juga menghimbau agar perusahaan taat membayar pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan yg berplat tulang bawang. Sekaligus menghimbau agar plat kendaraan tersebut menjadi plat daerah tuba, sehingga daerah tuba mendapatkan benefitnya sesuai mekanisme pajak.
Wilayah pemeriksaan titik sumur dilakukan disekitar perkebunan tebu dan beberapa titik di dalam wilayah pabrik. Menurut Andin, perusahaan cukup kooperatif. Kemudian ia mengajak perusahaan agar selalu bersinergi dan mendukung daerah tulang bawang sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya andin mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri Tulang Bawang atas peran aktifnya dalam mendampingi Bapenda Tuba dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Peran serta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam optimalisasi pendapatan selain membantu dalam perbaikan tata kelola pengelolaan pajak juga menimbulkan kepercayaan publik terhadap Bapenda Tuba.
Dengan adanya kegiatan verifikasi dan validasi langsung pajak air tanah ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tulang Bawang khususnya sektor pajak air tanah. Terlebih saat ini pemkab tuba akan terus dan secara bertahap melakukan kegiatan ini kepada setiap perusahaan, sebagai bentuk sinergi tata kelola pajak daerah, tutupnya.
(*)