Belum Ada Permohonan Izin, PTSP Lampung Timur Akan Tindaklanjuti Proyek Menara

Detikinvestigasi.com.Lampung Timur.

Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Dusun Margayu II, RT 020 RW 004, Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, kini memasuki babak baru setelah dua instansi teknis pemerintah daerah secara tegas menyatakan belum menerima laporan maupun permohonan perizinan hingga hari ini, Senin 26/01/2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edy Saputra, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Dinas dan jajaran pengawas, yang menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem OSS serta administrasi internal, belum terdapat permohonan izin usaha maupun pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pembangunan menara tersebut.

Pihak DPMPTSP juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran sesuai kewenangan yang dimiliki, sebagai bagian dari fungsi pengawasan perizinan.

Senada dengan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Timur, melalui Kepala Dinas Mansur Syah, S.Sos., M.Ip., didampingi Sekretaris Dinas, menyatakan bahwa tidak terdapat laporan atau dokumen perizinan pembangunan menara tersebut di Kominfo, serta menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada pada DPMPTSP.

Dengan pernyataan dua instansi tersebut, indikasi ketidakpatuhan prosedur perizinan secara administratif menjadi dasar munculnya keberatan masyarakat dan langkah pengawasan yang dilakukan LPK-YKBA, bukan atas dasar opini, tekanan, atau kepentingan tertentu.

Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA menegaskan bahwa desakan penghentian sementara proyek bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan respon atas indikasi belum dipenuhinya prosedur perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

LPK-YKBA juga menegaskan:

Tidak pernah melakukan pemaksaan penghentian proyek,Tidak mengambil alih kewenangan pemerintah,Bertindak dalam koridor pengawasan publik dan perlindungan konsumen.

“Kami tidak memutuskan legal atau tidak. Kami mendorong agar proses perizinan dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum, demi kepastian bagi masyarakat dan semua pihak,” tegas perwakilan LPK-YKBA.

Diketahui, pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah somasi dilayangkan, Dina Wislina selaku Direktur Utama perusahaan terkait, sempat menghubungi Herman, perwakilan LPK-YKBA Lampung Timur, untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam komunikasi tersebut, Herman menyampaikan bahwa LPK-YKBA terbuka pada dialog, namun tetap menekankan pentingnya jawaban resmi atas somasi dan kepastian prosedur perizinan, mengingat terdapat aduan warga yang khawatir terhadap dampak pembangunan ke depan.

Herman, yang mendampingi Akhmad Effendi selaku Ketua LPK-YKBA Sumbagsel, saat ditemui di halaman Kantor DPMPTSP Lampung Timur, menegaskan bahwa LPK-YKBA akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran administratif yang tidak ditindaklanjuti.

 

LPK-YKBA menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog

 

“Kami mendorong pemerintah menegakkan hukum secara adil dan transparan.”

“LPK-YKBA bertindak untuk perlindungan konsumen dan publik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Kami siap dialog dan klarifikasi untuk membangun komunikasi dengan perangkat pemerintah dan publik.

Laporan : Rian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *