Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPKSM YKBA) resmi membidik PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) Mesuji Lampung melalui laporan resmi ke Gubernur Provinsi Lampung. Perusahaan yang menggarap Proyek di Wiralaga ini diduga melakukan praktik perbudakan moderen dengan sengaja tidak mendaftarkan dan/atau tidak membayarkan iuran jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi karyawannya.
langkah hukum ini diambil setelah SOMASI yang di layangkan LPKSM YKBA dijawab dengan kebungkaman oleh pihak menejemen, yang mengindikasikan adanya niat buruk (bad faith) dalam menjalankan kewajiban hukum.
Menurut keterangan Ketua DPD LPKSM YKBA Lampung,Septian Ariyandi,diruang kerjanya menjelaskan,” Kami sangat perihatin terhadap WN beserta pekerja lainya yang nasib jaminan hari tuanya kini terancam punah akibat kelalaian atau korporasi yang diduga dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menduga kuat adanya Kejahatan administratif dan pelanggaran konstitusional berupa pengabaian kewajiban jaminan sosial oleh Oknum PT.BLTA Mesuji Lampung, Kami telah mendapatkan beberapa bukti otentik yaitu berupa slip gaji Januari 2026,dan slip gaji tahun 2025 serta slip gaji tahun 2024, kolom BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di temukan kosong /nol, Ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan memperkejakan orang tanpa memberikan perlindungan nyawa dan kesehatan yang diwajibkan oleh negara.
Lokasi operasional Perusahan BTLA berada di Wiralaga Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sebuah wilayah dimana korporasi seharusnya membawa kesejahteraan bukan malah mengeksploitasi hak dasar buruh lokal.
Dugaan pelanggaran ini terpantau sejak periode gaji tahun 2024 sampai Januari 2026. Upaya mediasi dan somasi telah di lakukan oleh LPKSM (YKBA), namun menejemen PT. BTLA Mesuji Lampung memilih untuk bumkam terhadap teguran tersebut.” Ungkap Septian Ariyandi.
Dikatakanya kembali,”Tindakan ini diduga kuat sebagai modus penghematan ilegal (illegal cost cutting) demi meraup keuntungan pribadi perusahaan dengan mengorbankan keselamatan pekerja, berdasarkan UU NO. 24 Tahun 2011 pasal 19 & 55, tindakan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp. 1 milyar,dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 1999.UUPK pasal 61,pasal 62 ayat(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda palingan banyak Rp. 2.000,000,000,00 (dua milyar).
” LPKSM (YKBA) mendesak Gubernur Lampung untuk segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja melakukan Audit Investigatif Berat berupa penghentian izin operasional Proyek Wiralaga. Kami tidak bicara soal negosiasi lagi, kami bicara soal penegakan hukum terhadap perusahaan yang merasa di atas hukum.
PERINGATAN KERAS UNTUK MANAJEMEN PT. BTLA MESUJI LAMPUNG.
Kami memiliki bukti kuat di tangan berupa Slip gaji yang kosong itu adalah bukti nyata pengkhianatan perusahaan terhadap hak buruh,Jangan harap bisa bersembunyi di balik nama besar Proyek! LPKSM (YKBA) akan mengawal kasus ini ke ranah pidana jika hak BPJS Saudara “WN” Dan pekerja lainya tidak segera di bayarkan terhitung sejak mereka bekerja! ” Tegas ketua DPD, dan DPC LPKSM (YKBA)mesuji lampung.
TUNTUTAN LPKSM(YKBA)
1.Bayarkan Segera : Seluruh tungakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak awal bekerja
2.Audit Menyeluruh : Periksa seluruh daftar penggajian (payroll) PT. Bangun Tata Lampung Asri di Proyek Wiralaga.
3.Blacklist Perusahaan :Kami Meminta Pemerintah Provinsi Lampung memasukkan PT. BTLA ke dalam daftar hitam korporasi yang tidak patuh hukum di Tanah Lampung.”Turup Septian Ariyandi.
Laporan : Rian.












