Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang – Warga Tulang Bawang (Tuba), Lampung, dibuat heboh dengan dengan adanya dugaan penggerebekan seorang oknum dokter berinisial M,yang saat ini diketahui bertugas di wilayah Lampung Timur. Oknum dokter tersebut diduga kepergok warga sedang berduaan dengan seorang perempuan di dalam sebuah kamar kos/kontrakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 18 Desember 2025 lalu, di salah satu rumah kos/kontrakan yang berada di Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang . Dugaan penggerebekan ini dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat dan media sosial, sehingga menimbulkan keresahan dan beragam reaksi dari warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat aktivitas tidak biasa di rumah kos tersebut. Setelah melakukan pemantauan, sejumlah warga kemudian mendatangi kamar kos yang dimaksud dan mendapati seorang pria yang diduga oknum dokter sedang berada di dalam kamar Kontrakan bersama seorang perempuan.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan namanya di sebutkan mengatakan awalnya mereka datang ke kontrakan hanya ingin menanyakan status saja. Akan tetapi, mereka sudah berada di dalam kamar berduaan.
“Awalnya saya curiga saat saya melihat sebuah mobil berwarna hitam datang ke kontrakan dan turun dua orang wanita dan laki-laki yang mencurigakan. Akhirnya saya datang bersama kawan untuk mempertanyakan setatus mereka. Namun, sampai di kontrakan mereka tidak ada diruang tamu. Akhirnya kami masuk ternyata mereka sudah didalam kamar berduaan setelah di tanya, ngaku oknum dokter, dan cewe yang dia bawak adalah pacarnya,” ungkapnya warga pada Senin (12/01/2026)
Sementara itu, terpisah, saat dimintai tanggapannya, Ketua LSM Forkorindo Provinsi Lampung akan laporkan hal tersebut ke instansi terkait, tentang kedisiplinan.
ASN yang melakukan tindakan memalukan, perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan tercela lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang mencabut UU No. 5 Tahun 2014). Dan, secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas Ketua Forkorindo.
Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi mendatangi oknum dokter tersebut di wilayah kerjanya di Lampung Timur, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pihak berwenang maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Laporan : Tim












