Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Setelah sekian lama dalam kurun waktu 3 bulan laporan korban pengacaman dan 335 atas nama Momoh yatimah warga desa Mekar Indah Jaya kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang Lampung, kepolisian Polres Tulang Bawang belum mengambil langkah tegas kepada pelaku Hal itu dikatakan ketua dewan pimpinan cabang ( DPC ) persatuan wartawan repulik Indonesia ( PWRI ) Tulang Bawang Junerdi.
Pada senin ( 29/9/2025 ) sekira pukul 9,00 WIB saat beberapa wartawan yang tergabung di PWRI berkunjung ke rumah nya.
Wartawan bertanya kepada Junerdi seputar perkembangan dari laporan ibu Momoh korban pengacama dan perbuatan tidak menyenangkan ke Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Junerdi mengatakan bahwa dirinya sangat menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sudah tiga bulan belum ada titik terang sedangkan pemeriksaan saksi saksi lanjutan atau yang kedua kalinya sudah dilakukan,
” saya mendesak penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang khususnya unit reskrim agar segera mengambil langkah cepat dan tepat tegas untuk bertindak menetapkan tersangka kepada terduga pelaku DH jika dua alat bukti cukup langsung amankan terduga, karena menurut saya kedua terduga pelaku seolah tidak ada rasa penyesalan bahkan etikat baik untuk melakukan upaya agar permasalahan ini tidak berlarut larut tidak ada sama sekali,” ucap Junerdi.
Sementara itu untuk mendapat kejelasan yang pasti terkait perkembangan upaya penyidik dalam menangani laporan Momoh wartawan mencoba menghubungi Pendamping hukum ( PH ) Momoh, salah satu anggota dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusatara Tulang Bawang Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med melalui telpon selulernya,dan Junaedi Menjelaskan kepada wartawan,
” Ya bang keterangan yang di sampaikan Junerdi ada benarnya pemeriksaan saksi saksi lanjutan yang ke dua sudah dilakukan penyidik satreskri polres Tulang Bawang saat itu para saksi hadir diperiksa penyidik saya dampingi dan sayapun masih menunggu hasil dari gelar perkara, namun menurut saya dengan dalih apapun perbuatan yang dilakukan terlapor DH dan orang tuanya secara hukum tidak dibenarkan membawa sajam dengan menakut nakuti pemberi kuasa Momoh,” tegasnya.
Lanjut Junaedi, bahwa dirinya pun sudah berupaya mencoba melakukan upaya non litigasi dengan menemui kepala Desa Makmur Indah Jaya, Budi Kuswara di balai desa agar bisa ditemukan jalan keluar terbaik tidak berlanjut ke upaya litigasi atau persidangan.
Apa bila terbukti DH dan orang tuanya melakukan pengacaman dengan mengunaka sajam terutama terduga DH dapat di jerat dengan undang undang darurat No 12 tahun1951 terutama pasal 2 ayat 1 karena membawa sajam tampa hak dan kepemilikan serta menggunaan sajam tidak pada tempatnya.
Dan pasal 335 KUHP mengatur perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan cara mengacam mengunakan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan, atas perbuatan terlapor DH dan orang tuanya, saat ini Momoh belum berani menetap di rumahnya di Desa Mekar Indah Jaya.
***