Lapas Kotabumi Viral Akibat Adanya Dugaan Bongkahan Sabu Utuh Dan Vidio Napi Pesta Sabu Dalam Lapas.

Detikinvestigasi.com.Lampung Utara.

Lapas Kotabumi Viral akibat adanya Vidio yang dikantongi oleh beberapa awak media,Vidio tersebut berdurasi beberapa menit dengan memperlihatkan Narapidana didalam Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kotabumi yang sedang asik mengkonsumsi sabu,Tidak hanya itu vidio tersebut juga memperlihatkan beberapa bongkahan yang diduga sabu dalam kondisi utuh dan belum di pecah,peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik dalam lembaga permasyarakatan.

Menurut keterangan salah satu awak media yang enggan di sebut namanya mengatakan,”Vidio tersebut menjadi bukti kuat betapa bebas dan mudahnya akses narkotika masuk kedalam lapas pertanyaannya dimana letak pengawasan dari pihak lapas,?..apakah kegiatan tersebut sudah terstruktur.

“Sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media online mengungkap adanya temuan rekaman yang menunjukan adanya Alat Hisap Sabu di Kamar Napi Blok C Lapas Kelas IIA Kotabumi.”Katanya.

Dijelaskannya kembali,”Setelah memperoleh video terbaru,Tim investigasi menyampaikan permintaan melalui pesan WhatsApp kepada Kalapas Kelas IIA Kotabumi,Sudirman Jaya,S.H.,M.H.,untuk hadir ke kantor redaksi guna melihat langsung isi video dan memberikan klarifikasi.Namun hingga saat ini Kalapas tidak memberikan respons dan terkesan menghindar dengan alasan tidak memiliki waktu.

“Dalam pernyataan sebelumnya,Kalapas, Sudirman Jaya,S.H.,M.H., menyebut belum melihat video dan enggan memberi tanggapan sebelum menyaksikan langsung isinya.Sikap pasif ini memperkuat kecurigaan adanya pembiaran di dalam sistem pengawasan Lapas.

Dengan adanya sipat pasif Kalapas,Tim investigasi dari beberapa awak media mencoba mengirimkan vidio terbaru melalui pesan Whast App langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi Provinsi Lampung,Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP.,S.H., M.Si.namun sampai berita ini diturunkan belum juga mendapatkan tanggapan.”Ungkapnya.

Berita ini akan diterbitkan kembali sampai adanya tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi Provinsi Lampung dan apa bila tidak ada tanggapan maka akan ditindak lanjuti sampai ke Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Laporan : Rian/Tim.

 

Announcement : Apabila ada yang merasa dirugikan atau keberantan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang ditayangkan tersebut,dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami sebagai mana diatur dalam Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,Artikel atau berita di maksud dapat dikirimkan melalui.Email.Detikinvestigasi68@Gmail.com./WA.082178234026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *