Detikinvestigasi.com.Lampung Tengah.
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Sumbagsel resmi melayangkan somasi kepada LPK Kaori Japan di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Surat somasi bernomor 004/SOM/YKBA/XII/2025 tertanggal 5 November 2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan penyalahgunaan izin tenaga kerja.
Lembaga pelatihan tersebut diduga mempromosikan program kerja ke Jepang tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan tindakan itu berpotensi menyesatkan masyarakat dan melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami minta pihak LPK Kaori Japan segera menghentikan kegiatan yang memberi kesan memiliki izin resmi, serta memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari,” tegasnya.
YKBA juga menuntut agar instansi terkait menindak tegas dugaan pelanggaran ini, agar tidak menjadi contoh buruk bagi lembaga lain.
Effendi menambahkan, dokumen somasi versi PDF telah dikirim hari ini, sementara berkas fisik dikirim melalui Pos Indonesia sebagai tindak lanjut resmi.
“Langkah ini kami ambil demi perlindungan konsumen dan ketegasan hukum di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Kaori Japan belum memberikan keterangan resmi.
Laporan : Rian.












