Detikinvestigasi.com.Tulang bawang.
Limbah Medis (B3)berserakan di lingkungan Puskesmas Rawajitu Timur,Kabupaten Tulang Bawang,Lampung,diketahui bahwa limbah medis tersebut adalah bahan beracun dan berbahaya sisa dari kegiatan difasilitas kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun yang bisa merusak lingkungan sekitar.
Limbah medis B3 tersebut diduga tidak di kelola dengan baik oleh oknum pihak puskesmas setempat,sedangkan sama-sama diketahui bahwa adanya aturan dan larangan membuang limbah medis secara sembarangan,dalam aturan dan prosedurnya limbah medis tersebut harus disimpan di TPS B3 khusus, kemudian diberikan ke pihak ke tiga pengolah limbah untuk dimusnahkan.
Limbah medis B3 yang berserakan di lingkungan Puskesmas Rawajitu Timur tersebut antara lain,Jarum Suntik,dan botol -botol bekas obat-obatan dan lain-lain yang termasuk dalam katagori limbah medis.
Pihak Puskesmas Rawajitu Timur tersebut diduga mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)dan dapat dikenakan sanksi tegas seperti pidana penjara dan denda.
Sampai berita ini diterbitkan,Kepala Puskesmas,Sabar Sitorus,belum bisa dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait adanya limbah medis B3 yang berserakan dilingkungan puskesmas setempat,untuk berita kelengkapannya akan dimuat kembali edisi mendatang.
Laporan : Rian/Red