Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKBA Lampung, Kabupaten Mesuji resmi melayangkan surat somasi kepada Managemen PT. Bangun Tata Lampung Asri (PT. BTLA) Mesuji Lampung. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukanya bukti kuat adanya dugaan pengabaian hak konstitusional pekerja terkait jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di proyek Wiralaga.
Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung (Septian Ariyandi) beserta Ketua DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji (Ali Imron), saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor DPC LPKSM YKBA Mesuji menegaskan bahwa, somasi ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Mesuji agar tidak *”main – main”* dengan kesejahteraan buruh.
Bukti slip gaji jadi pintu masuk, dugaan pelanggaran ini mencuat usai LPKSM YKBA mengantongi bukti slip gaji bulan Januari 2026 milik salah satu pekerja berinisial *”Y”* dan beberapa rekan pekerja lainnya yang mengadukan permasalahan ini pada tanggal 07 Februari 2026 secara resmi ke Kantor DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji, dalam dokumen tersebut meskipun upah pokok telah menyentuh angka Rp. 3.227.333,- namun kolom potongan untuk BPJS Jamsostek justru menunjukkan angka nol alias kosong.
Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang nyata, upah boleh saja sesuai standart, akan tetapi mengabaikan BPJS adalah pelanggaran serius terhadap Undang Undang. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pekerja dikebiri di tanah mesuji, *”tegas perwakilan LPKSM YKBA Mesuji” Ali Imron.
Ancaman sanksi pidana menanti didalam surat somasinya, LPKSM YKBA mengingatkan PT. BTLA Mesuji Lampung akan konsekuensi hukum yang diterima berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Merujuk pada regulasi tersebut, perusahaan yang dengan sengaja tidak memungut atau menyetorkan iuran BPJS terancam dalam sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Jangan sampai alasan administratif menjadi dalih untuk melalaikan kewajiban, seluruh pekerja memiliki resiko kerja yang tinggi. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab kalau tidak ada perlindungan BPJS ?? ujar Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung (Septian Ariyandi).
Tuntutan LPKSM YKBA melalui somasi yang dilayangkan sangat tegas terhadap dugaan yang dilakukan oleh PT. BTLA Mesuji Lampung, untuk :
1. Segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada LPKSM YKBA.
2. Mendaftarkan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial tanpa terkecuali.
3. Membuktikan setoran iuran yang telah menjadi beban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Jika somasi yang telah dilayangkan tidak diindahkan oleh PT. BTLA Mesuji Lampung, DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung dan DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji menyatakan kesiapannya untuk membawa dugaan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ujar Ketua DPD LPKSM YKBA LAMPUNG. Dan Ketua DPC LPKSM YKBA MESUJI.
Laporan : Rian.












