Oprasi Senyap KPK : Setelah Tulung Agung Mana Lagi.

Catatan Pagi: Menakar Keadilan di Balik Secangkir Kopi.

Detikinvestigasi.com.Penegakan hukum di negeri ini kembali mempertontonkan fragmen yang getir. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibawa, beserta jajarannya, bukanlah sekadar prestasi seremonial lembaga antirasuah. Secara akademik dan praktis, ini adalah alarm keras atas rapuhnya benteng integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah kita.

Analisis Yuridis: Ratio Legis dan Syahwat Kekuasaan.

Secara ratio legis, tindakan represif KPK adalah mandat konstitusional untuk menjaga marwah negara dari kehancuran sistemik. Namun, sebagai praktisi hukum, kita harus jujur melihat bahwa korupsi di tingkat lokal telah bermutasi menjadi Pathological Corruption—sebuah penyakit yang mendarah daging. Selama hirarki hukum kita masih sering dikalahkan oleh “hukum upeti” dan mahalnya biaya politik, maka selama itu pula jabatan publik hanya akan dipandang sebagai instrumen.

“pengembalian modal”

Benturan Norma dan Degradasi Moral

Kita berada dalam situasi darurat norma. Antara Das Sollen (apa yang seharusnya menurut UUD 1945) dan Das Sein (apa yang senyatanya terjadi) terdapat jurang menganga. Secara etika dan moral agama, kekuasaan adalah amanah suci yang bersifat vertikal kepada Tuhan dan horizontal kepada rakyat. Namun, faktanya, kontrak sosial itu kerap dikhianati demi kepentingan transaksional. Rakyat, dalam bahasa yang paling sederhana, hanya menjadi penonton setia di tengah “drama kolosal” penggeledahan dan pemborgolan yang seolah tak kunjung usai.

Perspektif Rakyat Jelata: Antrean yang Tak Kunjung Putus,Jika kita bicara di warung kopi dengan bahasa rakyat, fenomena ini bak film seri dengan skenario basi. Pemainnya boleh berganti, namun polanya tetap: janji manis saat kampanye, lalu “main mata” dengan proyek saat menjabat. Masyarakat kini tidak lagi terkejut; mereka mengalami fase “kelelahan harapan”. Reaksi yang datar dari publik adalah sinyal bahaya bahwa korupsi mulai dianggap sebagai kewajaran sosiologis (adat birokrasi).

Audit Integritas dan Langkah ke Depan.

Sebagai pimpinan media sekaligus praktisi hukum, saya menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada seragam oranye. Kita butuh Revolusi Struktur. Pencegahan di hulu harus diperketat, pengawasan internal (APIP) jangan lagi menjadi macan kertas, dan yang terpenting: transparansi anggaran harus menjadi harga mati, bukan sekadar basa-basi digital.

Pertanyaan kritisnya adalah: Setelah Tulungagung, siapa lagi?

Selama sistem pendanaan politik masih mencekik dan pengawasan internal masih “setengah hati”, maka daftar antrean di KPK hanya tinggal menunggu waktu untuk terisi. Penindakan memang memberikan kepuasan hukum sesaat, namun perbaikan sistemiklah yang akan memberikan keadilan abadi bagi rakyat.

Simpul Akhir:

Keadilan tidak boleh hanya tajam di meja sidang, ia harus hadir dalam wujud pelayanan publik yang bersih dari pungutan. Mari kita kawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung asas Presumption of Innocence, namun tanpa kehilangan daya kritis untuk terus menuntut perubahan.

Karena pada akhirnya, tinta jurnalis dan palu keadilan harus bergerak seiring demi menjaga kedaulatan martabat bangsa.

Salam Integritas : Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *