Polda Lampung Gerak Cepat, Pelapor dan Saksi Kasus Perlindungan Konsumen Kembali Dipanggil.

Detikinvestigasi.com.Lampung Selatan — Penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan ke Polda Lampung pada 25 Juli 2025 memasuki babak baru.

Setelah menerima laporan dari ST selaku pelapor, penyidik Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan wawancara klarifikasi dengan nomor B/2506/VIII/2025/Subdit-1/Ditreskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H.

Dalam surat tersebut, pelapor berinisial ST dan ZA sebagai saksi diminta hadir pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB, di Ruang Unit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasus ini berawal dari 1 unit truk Colt warna kuning kombinasi milik ST yang dikendarai oleh karyawannya (ZA) setelah mengirim matrial bangunan dari kota baru sedang istirahat didatangi oleh tiga orang laki-laki yang mangaku dari BFI ingin menitipkan surat buat ST dan mengajak ke kantor BFI Jalan Gajah Mada untuk berfoto, setelah sampai kantor BFI ZA di arahkan untuk membuat surat serah terima dan mobil di tahan oleh karyawan PT BFI Finance Indonesia Tbk Lampung.

Diduga BFI Finance melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dilarang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Ketua DPW Sumbagsel YLPK Yaperma, Hermansyah, yang mendampingi pelapor bersama sejumlah pengurus, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polda Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang dengan sigap menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak konsumen,” tegas Hermansyah.

Hermansyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Laporan : Rian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *