Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.
Sertifikat Hak Milik(SHM)atas nama Rustomo yang di jaminkan oleh Sdr.Hadnan Efendi untuk pinjaman uang ke Bank BRI Unit Brabasan telah lunas terbayar,Pihak Bank BRI Unit Brabasan diduga tahan Sertifikat sampai saat ini,Ahli Waris dari pemilik buku sertifikat akan lapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Siti Marpuah,Salah satu Ahli Waris dari Alm.Rustomo,kepada awak media mengatakan,”Kami pada ahir bulan Juli tahun 2019 lalu,kedatangan 2 orang dari pihak Bank BRI Unit Brabasan,mereka datang ke rumah orang tua kami yang beralamat di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur,Kabupaten Mesuji, untuk mengantarkan surat peringatan pertama Sdr.Hadnan Efendi yang telah menunggak cicilan sedangkan diketahui pada saat itu Hadnan Efendi pinjam sertifikat orang tua kami untuk jaminan pinjam uang ke Bank BRI.
“Semenjak kami menerima surat tersebut orang tua kami yang perempuan drop sampai jatuh sakit dan lumpuh,mungkin kebebanan pikiran,dan kami berusaha bermusyawarah keluarga untuk bagaimana caranya melunasi pinjaman yang dipinjam oleh Hadnan Efendi agar sertifikat orang tua kami kembali.”Kata Siti Marpuah.
Dijelaskanya kembali,”Salah satu dari keluarga kami yang bernama Zainudin,Suami dari Ayuk Saya Halimah yang pada saat itu mencoba mendatangi Pimpinan BRI Unit Brabasan untuk bernegosiasi,pada saat itu kakak kami Jainudin bertemu langsung dengan Pimpinan BRI tersebut yaitu Sdr.Agung Sudibyo.
“Dalam pertemuan tersebut,Agung Sudibyo,menyampaikan kepada Sdr.Zainudin,apa bila tungakan dan denda pinjaman atas nama Hadnan Efendi dibayarkan atau di lunasi kurang lebih Rp.37,000,000,00(Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)Maka Sertifikat Hak Milik(SHM)Atas nama Rustomo yang menjadi jaminan tersebut bisa di ambil oleh Sdr.Zainudin sebagai suami dari Ibu Halimah selaku ahli waris juga dari Alm. RUSTOMO,tanpa persyaratan apapun,”Ungkap Agung kepada Sdr.Zainudi.
Lanjutnya,Kata Siti Marpuah,”Berjalannya waktu dari hasil pertemuan tersebut Sdr.Zainudin bertanggung jawab membayar angsuran tunggakan tersebut secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp.1,620,000,00(Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan cara datang setiap bulan ke BRI Unit Brabasan.
“Sekira Bulan Mei 2021,Sdr.Zainudin, melakukan pelunasan atas nama pinjaman Hadnan Efendi yang telah menjaminkan Sertifikat orang tua kami atas nama Alm.Rustomo di Bank BRI Unit Brabasan,setelah pelunasan buku sertifikat tersebut dengan niat akan di ambil langsung dan dibawa pulang tetapi kenyataannya belum bisa diberikan oleh pihak Bank sampai saat ini.
Pertanyaanya ada apa dengan pihak Bank BRI tersebut?……Pada tanggal 5 Juni 2025,Saya dan Kakak Ipar Saya Sdr.Zainudin telah berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Mesuji,dan Apabila dalam waktu dekat sertifikat tersebut tidak kunjung di kembalikan oleh pihak Bank BRI Unit Brabasan,Maka Kami atas nama ahliwaris dari Alm.Rustomo akan secara resmi melaporkan pihak Bank tersebut Ke Polres Mesuji.”Tutup Siti Ropiah.
Di waktu berbeda,beberapa waktu lalu awak media juga mencoba konfirmasi kepada pihak Bank BRI Unit BrabasanPihak Bank membenarkan adanya nasabah atas nama Adnan Ependi,namun Pihak Bank belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,hanya mengatakan,Akan Kami kabari kembali kepada pihak keluarga,”Ungkap Pihak Bank.
Rian/Tim.