Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Audensi Ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta.

Detikinvestigasi.com.Jakarta.

Beberapa Tokoh dari Masyarakat Ulayat Adat Tegamo’an Kampung Banjar Agung,Kecamatan Banjar Agung,Kabupaten Tulang Bawang Lampung,mengadakan Audensi Ke Kementrian ATR/BPN -RI.di Jakarta,tepatnya diJalan Sisingamangaraja No 02.Selong.Kebayoran Baru jakarta Selatan,Pada Rabu 02/07/2025.

Tokok Masyarakat Ulayat Adat Tegamo’an Banjar Agung yang hadir antara lain,”Ahmad Jauhari As bergelar Suttan Sembah Agung.Ansyori,Rohmad,Tayori dan Supeno,sebagai salah satu tokoh pelaku sejarah didampingi Agus setiawan,Audensi tersebut diterima langsung dengan baik oleh Kepala Bagian PPID Kementrian ATR/BPN-RI.,Andi,beserta jajaran dan Muh.Rohman,sebagai Kepala Sub Bidang Hak Guna Usaha,Kementrian ATR/BPN -RI.beserta jajaran diruang pertemuan PPID Kementrian setempat.

Dalam pertemuan Audensi tersebut,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ulayat Adat Tegamo’an Kampung Banjar diwakili oleh Sdr.Ansyori, menyampaikan permohonan kepada pihak kementrian untuk tidak menerima adanya perpanjangan HGU No 25,Milik PT.Bangun Nusa Indah Lampung ( BNIL) yang diperkirakan masa HGU nya akan habis pada 30 Oktober 2025 mendatang.

Supeno,Salah satu pelaku sejarah di lahan yang menjadi Konplik Agraria dari tahun 1993. Berawal dari tahun 1986, menjelaskan,”Lahan seluas 700 Ha tersebut dimiliki oleh 19 Pemilik Umbul berdasarkan surat hak kepemilikan berjumlah 31 SKT.Lahan tersebut diserahkan kepada Kepala Kampung Banjar Agung untuk dijadikan Pemukiman dan Peladangan Transwakarsa Mandiri.

“Pada saat itu Saya diberi SK oleh Kakandep Deptrans Lampung Utara untuk melakukan pengukuran lahan dan pemetaan yang akan di jadikan pemukiman beserta peladangan untuk Transwakarsa Mandiri akan tetapi pada saat itu menuai konplik besar-besaran dengan PT.BNIL.”Ungkap Supeno.

Diwaktu bersamaan,Ahmad Jauhari As.Glr.Suttan Sembah Agung,Juga ikut mengatakan,”Kami sangat menyayangkan dari tahun 1993 Konplik Agraria dilahan yang di kuasai Perusahaan PT Bangun Nusa Indah Lampung ( BNIL) hingga saat ini belum ada titik terang menuju penyelesaian.

“Kami selaku tokoh dari masyarakat Ulayat Adat Tegamo’an Banjar Agung,memohon kepada pihak Kementrian ATR/BPN untuk menghentikan adanya perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) yang di ajukan oleh PT.BNIL dan Kami juga meminta agar Peraturan dan Undang-Undang ditegak kan dengan sebenar-benarnya.”Kata Ahmat.

Menyikapi permohonan yang disampaikan dari beberapa Tokoh Masyarakat Ulayat Adat Tegamo’an Banjar Agung,Kasubid HGU, Muh.Rahman,didampingi oleh Kabag PPID,Andi,menyampaikan,Kami akan mempelajari semua pemberkasan yang sudah Bapak-Bapak ajukan kepada kami,dan kami siap membantu untuk mempertemukan kedua belah pihak.

“Selain itu juga pihak dari kami siap mempaselitasi ketika nantinya terjadi mediasi dari kedua belah pihak,Insa allah Kami Tim dari Kementrian akan bertindak secara propesional dan akan mengedepankan segala Aspek,”Tutupnya.

( Tim/Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *