Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.Berakhirnya masa jabatan kepengurusan Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN) Catur Makmur,Desa Sungai Buaya,Kecamatan Rawajitu Utara,Kabupaten Mesuji,kini mengadakan pembaharuan pengurus baru pada kamis 20/3/2025.
Pada rapat pembentukan kepengurusan GAPOKTAN yang baru dilaksanakan di Balai Desa Sungai Buaya dihadiri oleh BPP,Kepala Desa,Babinsa,dan seluruh pengurus Poktan berserta anggota kelompok yang tergabung dalam GAPOKTAN Catur Makmur.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Badan Penyuluh Pertanian(BPP)secara aklamasi,dari hasil rapat kesepakatan tersebut telat terpilih pengurus GAPOKTAN Catur Makmur Sungai Buaya yang baru,yang saat ini akan dinahkodai oleh,KASIMIN selaku Ketua,SUPRIYANTO selaku Sekertaris dan SAMENI selaku Bendahara.
KASIMIN Ketua GAPOKTAN terpilih,Mengucapkan terimakasih kepada seluruh Ketua Poktan dan seluruh anggota kelompok tani yang saat ini telah mempercayainya untuk menahkodai sebagai Ketua GAPOKTAN Catur Makmur yang baru.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pengurus dan anggota kelompok tani yang saat ini telah mempercayakan kepengurusan GAPOKTAN kepada saya,dan saya akan bertanggung jawab penuh untuk bekerja semaksimal mungkin demi memajukan pertanian di desa sungai buaya.”Kata Kasimin.
DIDIK selaku BPP(Badan Penyuluhan Pertanian)Rawajitu Utara,dalam sambutannya menyampaikan kepada pengurus GAPOKTAN yang baru,”Bagi pengurus GAPOKTAN yang saat ini sudah terpilih agar bersiap-siap untuk menyambut program program yang mana akan segera direalisasikan oleh pemerintah melalui dinas pertanian di tahun ini,salah satu program tersebut adalah Optimalisasi lahan (oplah.)Selain itu juga ada pembangunan fisik berupa elbo dan gorong gorong.
“Selain itu juga besar harapan Saya selaku BPP di Rawajitu Utara dengan adanya kepengurusan GAPOKTAN yang baru ini bisa meneruskan perjuangan kepengurusan yang lama dan saling bersinergi untuk memajukan pertanian di Desa Sungai Buaya menjadi lebih baik lagi demi mensejahterakan perekonomian masyarakat.”Tutupnya.
Laporan : Edi.
–