Detikinvestigasi.com.Lampung Utara.
Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap rekaman alat hisap sabu di kamar napi Blok C Lapas Kelas IIA Kotabumi, kini tim investigasi media dan lembaga independen kembali memperoleh video terbaru yang jauh lebih mencengangkan, Lembaga Terkait di minta tindak tegas.
Dalam video berdurasi beberapa menit yang diperoleh dari narasumber tepercaya, terlihat jelas beberapa narapidana sedang asyik menghisap sabu secara terang-terangan di dalam kamar hunian.
Tak hanya itu, video juga memperlihatkan bongkahan sabu utuh yang belum dipecah, seolah menjadi bukti betapa bebas dan mudahnya akses narkoba di dalam Lapas tersebut. Suasana kamar, jeruji besi, dan aktivitas para napi dalam video mengindikasikan bahwa peristiwa ini bukan kejadian luar biasa, melainkan pola yang berulang dan terstruktur.
“Apa sebenarnya yang sedang terjadi di negeri ini? Mengapa ketika bukti sudah di tangan, aparat justru memilih diam dan menghindar?”ujar salah satu anggota tim investigasi.
Setelah memperoleh video terbaru, tim investigasi menyampaikan permintaan melalui pesan WhatsApp kepada Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya, S.H., M.H., untuk hadir ke kantor redaksi guna melihat langsung isi video dan memberikan klarifikasi.
Namun hingga berita ini disusun, Kalapas tidak memberikan respons dan terkesan menghindar, dengan alasan tidak memiliki waktu.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kalapas menyebut belum melihat video dan enggan memberi tanggapan sebelum menyaksikan langsung isinya. Sikap pasif ini memperkuat kecurigaan adanya pembiaran di dalam sistem pengawasan Lapas.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi Provinsi Lampung,Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si.
Tim investigasi telah mengirimkan video terbaru melalui pesan WhatsApp langsung kepada beliau, namun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan,Permintaan untuk bertemu di kantornya pun tidak direspons.
Atas indikasi kuat pembiaran dan potensi keterlibatan aparat, redaksi menyatakan akan segera mengirimkan laporan resmi beserta bukti-bukti video dan keterangan lapangan kepada pejabat-pejabat tinggi di tingkat nasional, antara lain:
1.Presiden Republik Indonesia, Letjen TNI (Purn.) Prabowo Subianto.
2.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. H. Yusril Ihza Mahendra.
3.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, S.H., M.H.
4.Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
5.Komisi III DPR RI.
6.Komnas HAM.
7.Ombudsman Republik Indonesia.
8.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan ini menuntut agar segera dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba dan pembiaran sistemik di Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Apa yang ditampilkan dalam video bukan hanya bentuk pelanggaran hukum oleh napi, melainkan cermin rusaknya sistem keamanan dan pengawasan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Jika sabu bisa masuk dalam bentuk utuh, bong bisa diletakkan di atas jeruji, dan aktivitas hisap sabu terjadi tanpa gangguan—maka ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan yang difasilitasi.
Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Agus Andrianto diminta tidak tinggal diam.
Rakyat butuh bukti bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada kejahatan terorganisir yang justru bersarang di lembaga pemasyarakatan.Redaksi membuka kanal aduan terbuka bagi siapapun yang memiliki informasi tambahan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Laporan : Rian/Tim.
Announcement : Apabila ada yang merasa dirugikan atau keberantan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang ditayangkan tersebut,dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami sebagai mana diatur dalam Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,Artikel atau berita di maksud dapat dikirimkan melalui,Email.Detikinvestigasi68@Gmail.com./WA.082178234026.