Detikinvestigasi.com.Lampung Timur. Seorang warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, atas nama Herman, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (15/12) terkait dugaan kerugian konsumen pada operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.341.71 di wilayah kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur , Selasa 16/12/2025.
Gugatan tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court dengan Nomor Perkara: 55/Pdt.G/2025/PN Sdn. Dalam perkara ini, Herman bertindak sebagai penggugat atas nama pribadi (prinsipal).
Berdasarkan salinan gugatan, penggugat menguraikan kronologi peristiwa yang dialaminya sebagai konsumen, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas pelayanan yang diterimanya.
Dalam perkara ini, penggugat mencantumkan pengelola SPBU Labuhan Ratu sebagai tergugat, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan sistem distribusi bahan bakar minyak di SPBU tersebut. Penetapan para tergugat tersebut dimaksudkan agar perkara dapat diperiksa secara menyeluruh dan proporsional oleh pengadilan.
Penggugat menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan.
“Indonesia adalah negara hukum. Gugatan ini saya ajukan agar persoalan yang terjadi dapat diuji dan dinilai secara objektif melalui mekanisme peradilan,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk meminta penilaian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses kami serahkan kepada pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen dan berkeadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana.
Laporan : Rian.












