Detikinvestigasi.com.Buru.Maluku.
Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020-2022 Desa Ohilahin, Dinyatakan sudah rampung, setelah pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa 8 orang perangkat desa termasuk pejabat Desa, Sekertaris dan Bendahara pengguna anggaran DD tahun anggaran 2020-2022.
Dikutip dari MalukuExpose.Com.hasil pemeriksaan terhadap 8 orang perangkat desa dan bukti laporan, Kejaksaan Buru, melalui Kasi Pidsus dan stafnya langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, jelang memauki bulan suci Ramadan 1444 H.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja, SH mengatakan, kegiatan penyelidikan di lapangan pekan lalu yang dilakukan pihak Kejaksaan terkait DD tahun 2020-2022 Desa Ohilahin, kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku telah Rampung.
“Hasil penyelidikan dan pemerilsaan 8 perangkat desa telah rampung dan pada hari Rabu 5/4 2023 telah di serahkan kepada pihak Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru,”ungkapnya kepada media di ruang kerjanya kemarin.
Menurutnya penyerahan hasil penyelidikan merupakan suatu bentuk koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP, sesuai isyarat dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Momerandum Of Understanding (MoU) antara Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung (Adiyaksa) dan Kepolisian RI (Kapori) pada tahun 2023,”ujar Hasan.
Olehnya Hasan mengaku, Hasil penyelidikan lapangan dari pihak Kejaksan Buru telah ditemukan sejumlah kegiatan fisik pekerjaan di lapangan dan anggarannya bersumber dari DD Desa Ohilahin tahun 2020-2022 masih kekurangan (belum rampung).
“Kami akan menunggu sikap dari pihak Inspektorat (APIP) Kabupaten Buru terhadap hasil penyelidikan atau Full Baket- Full Data yang telah kami serahkan kepada pihak Inspektorat,”tegasnya.
(Usman.T)