KPU Lampung Anggarkan Pilkada Serentak 2024 Rp1, 4 Trilliun

BANDAR LAMPUNG.KPU Provinsi Lampung menganggarkan Rp1,4 Triliun untuk dana Pilkada serentak 2024 meliputi Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota. Usulan tersebut disampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (9/6).

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, jumlah tersebut diusulkan dengan sistem pembiayaan cost sharing (berbagi) antara Pemerintah Provinsi dan 15 Pemerintah kabupaten/Kota.

Hal itu bisa dilakukan karena Pilgub dan Pilkada digelar serentak 27 November 2024, dan diatur dalam pasal 4 Permendagri nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang besumber dari APBD.

“Dari Rp1,4 Triliun, dengan cost sharing kebutuhan kita Rp834,1 miliar. Ada efisiensi sebanyak Rp741 miliar,” ujar Erwan.

Ia melanjutkan, pihaknya mengusulkan konsep sharing di mana, ada biaya yang ditanggung APBD provinsi dan APBD kota. Nantinya perlu dibuat Peraturan Gubernur sebagai regulasinya.

“Kami mengusulkan, adhoc dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota, dan yang honor dan operasional KPPS, Petugas TPDP, pembuatan TPS dan lainnya, dibiayai oleh APBD provinsi Lampung,” sambungnya.

Saat ini, kata Erwan, sudah 12 KPU Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan usulan anggaran Pilkada 2024 ke Pemda setempat. Tiga yang masih proses komunikasi yakni, KPU Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu.

Soal kebutuhan Pemilihan Gubernur Lampung 2024, KPU mengusulkan anggaran Rp681 Miliar. Namun jika KPU Lampung mendapat cost sharing, anggaran yang dibutuhkan hanya berkisar Rp313 miliar.

Usulan tersebut setidaknya untuk membiayai honor badan Aadhoc seperti PPK, PPS, Petugas KPPS, PPDP dan pembuatan TPS, yang mencapai sekitar 49 persen dari anggaran.

Kemudian, untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada mencapai 24,13 persen dan sisanya operasional dan administrasi perkantoran, serta APD.

(Nurcahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *