Detikinvestigasi.com.Oku Timur-
Oknum Guru PNS SDN 1 Saung Dadi, Desa Saung Dadi Kecamatan Buay Pemuka Peliung,Terindikasi arogan telah menghalang-halangi tugas kenerja Wartawan dan diduga telah mengotori baju kebesaran ASN, ini sangat mencidrai dunia pendidikan.
Komarudin selaku Kaperwil media Indonesia Pers mengatakan,”beberapa waktu lalu kami melakukan sosial Control disekolahkan tersebut,untuk bertemu dengan kepala sekolah,kami dan rekan menanyakan Kepala Sekolah,kebetulan kepala sekolahnya tidak berada ditempat”,pada Selasa 14/2/2023.
Dikatakannya”pada saat itu,Saya beserta rekan mengambil gambar untuk dokumentasi pada saat acara Rapat terbuka antara Pihak SDN 01 Saung Dadi dengan Wali Murid membahas Masalah Baju Seragam Batik Sekolah pada tanggal 07 Febuari 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB.
Namun dengan suara lantang sembari membentak Oknum Guru PNS tersebut, mengatakan “Apa kamu sudah izin dengan Kepala Sekolah untuk mengambil gambar/poto ditempat ini,ungkap dewan guru dengan nada keras.
Mendengar perkataan oknum dewan guru dengan nada keras,saya selaku kaperwil media Indonesia pers.com menjawab.”
“Ya kenapa tidak boleh,bapak itu pahami dulu UU Pers nomor 40 tahun 1999 “, Dengan arogannya oknum tersebut tidak terima lalu ngajak duel,Oknum Guru melepaskan baju PNS nya lalu dilemparnya ke tanah,Ya saya diem aja lalu saya diamankan Kepala Sekolah diruangan kerjanya,Oknumnya tersebut semakin arogan dan berutal pada saat itu dan saksinya banyak pada saat kejadian,”Ungkap Kamarudin kepada Detikinvestigasi.com.
Dijelaskannya,”Saya sudah berkali-kali melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Oku Timur,namun tidak ada tindakan tegas dari dinas,bahkan kemarin saya bersama beberapa rekan media pada hari Senin 13/02/2023 pukul 14:20 Wib.mengkonfirmasi Sekretaris Dinas pendidikan,Dodi Purnama, ia mengatakan terkait masalah ini,bukan ranah kami,tapi ranah Kepala Sekolah, permasalah itu juga tidak ada ranah hukumnya.”Kata Dodi,kepada awak media.
Lalu saya beserta rekan-rekan pada hari Selasa kemarin 14/2/2023 mendatangi insfektorat untuk berkordinasi terkait oknum guru PNS yang arogan tersebut,pihak dari inspektorat dalam waktu dekat akan memanggil dan menindak tegas oknum guru tersebut.
Oknum Guru tersebut sudah jelas mengangkangi dan menghalangi kinerja wartawan dapat di kenakan, pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH),KASN, inspektorat Oku Timur, tindak tegas/copot oknum guru PNS tersebut dan agar menjadi perhatian lainnya, biar tidak menular ke oknum-oknum lainnya,Tutup Komarudin.
(Dedi H).