Detikinvestigasi.com.TBB.Lampung.
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Ibtidaiyah Amanah 1 yang berada di Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa,Kabupaten Tulang Bawang Barat,Diduga RAB.
Dari hasil temuan awak media dan lembaga, di lokasi pembangunan tersebut di temukan penggunaan besi nya berukuran kecil dan pondasi menggunakan Batu Bata Bolong dengan ketinggian pondasi 40cm serta cor selup pakai besi kecil.
Melihat dari papan informasi proyek pekerjaan tersebut di kerjakan secara swakelola dengan jangka waktu mulai tanggal 7-desember-2022 sampai dengan 7-pebruari 2023 dengan nilai pagu anggaran nya sebesar Rp 130.000.000(seratus tiga puluh juta rupiah)
Keterangan bendahara sekolahan tersebut PONIDI,kepada Awak media mengatakan” saya hanya di perintahkan untuk membeli material bangunan dan di kirim uang sebesar Rp 35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembelian material dan untuk bentuk bangunan ikuti saja bangunan yang sudah ada perintah kepala sekolah kepada saya,selama ini saya sebagai bendahara tidak tau jumlah dana tersebut karena dana nya di pegang pak IMAM ASROFI selaku kepala sekolah”Kata Ponidi selaku bendahara
Sedangkan komite sekolah,PUDIN, mengatakan,”saya hanya di suruh merunding tukang saja tukang tersebut saya runding dengan borongan Terima kunci sedangkan Spek bangunan nya saya tidak tahu serta hanya menunggu saja bangunan tersebut sampai selesai”ucap pudin
Lalu tim media dan lembaga menghubungi kepala sekolah IMAM ASROFI melalui via handphone lalu beliau mengatakan berbelat belik kepada media dan lembaga dia mengatakan bahwa bangunan tersebut di kerjakan rekanan lalu beliau mengatakan bangunan tersebut swakelola” Ucap kepala sekolah
Dari jawaban kepala sekolah tersebut sudah terlihat memang tidak transparan apalagi saat media dan lembaga berkunjung ke bangunan tersebut papan plang informasi proyek belum terpasang pada saat itu.
Dilihat dari jumlah nilai pagu anggaran apakah sudah sesuai dengan spesifikasi pembangunan tersebut?..untuk itu kami selaku lembaga dan media meminta kepada dinas instansi terkait dan juga kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk mengecek ke sekolahan tersebut apakah sudah sesuai dengan spesifikasi,kegiatan yang menggunakan dana APBD atau APBN semua itu ada pertanggung jawaban dan sangsi apabila sampai di korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Abdi)