Detikinvestigasi.com.Namlea.Buru.
Adanya dugaan penyelewengan dan korupsi berjamaah di kalangan pemerintahan desa, salah satunya di desa ohilahin,kecamatan lolangguba,kabupaten buru,Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten (DPDK) Lembaga investigasi aset Negara (BIAN) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan dan korupsi berjamaah di desa ohilahin tersebut.
Pengurus DPDK BIAN Kabupaten Buru, Soleman Papalia,Kepada awak Media,Rabu dini hari 14 Desember 2022 Mengatakan,”Papalia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk turun dan mengusut tuntas adanya dugaan maraknya korupsi berjamaah di tubuh Pemdes Desa Ohilahin yang mengakibatkan kerugian patal bagi masyarakat setempat.
Di tubuh Pemdes Ohilahin berdasarkan laporan pembangunan setiap Aitim pekerjaan yang dibuat dan di laporkan kepada Pemerintah setempat, maka kembali kami dari BIAN meminta pihak kejaksaan dapat melakukan Pul Baket dan Pul Data di lapangan dan kami siap memberikan bekal/Data kepada pihak Adiyaksa untuk memuluskan olah penyidikan untuk membersihkan dugaan pelanggaran berjamaah yang meraup uang negara melalui Aggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 202-2021 .” Kata Papalia.
Kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menanggapi laporan Kami Kemarin hari Selasa 13/12 Tahun 2022, karena ada salah satu staf Desa Ohilahin membidangi, Kuasa Pengguna Anggaran (PPK) mencalonkan diri sebagai calon peserta Kades, dan yang bersangkutan juga tepilih sebagai pemenang Kades bersatu di Desa Ohilahin dan selanjutnya yang bersangkutan juga,diduga terlibat berjamaah menyahgunakan ADD dan DD tahun 2020-2021” Tegas BIAN.
(Usman.T)