Detikinvestigasi.com.Lampung.
Berawal dari sebuah akad perjanjian kerjasama bisnis pertanian antara Lembaga Smart Agri Nusantara (SAN) dengan para petani melon sejak 2023 dengan jangka waktu 2 tahun sudah berjalan 1.5 tahun tidak membuahkan hasil seperti yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama hal tersebut kini menimbulkan permasalahan perselisihan.
Pasalnya,para petani yang melakukan kerja sama merasa dirugikan dengan transfer keuangan kepada Dian selaku Pendiri SAN dan Lingga sebagai Pimpinan SAN ratusan juta rupiah untuk pengelolaan tanam Melon hasilnya tidak sesuai ekspetasi.
Ketika RN pendamping dari salah satu warga petani dari Desa Gedung Ram,KecamatanTanjung Raya ,Kabupaten Mesuji, yang merasa dirugikan memberikan keterangan kepada awak media, bahwa kliennya ingin meminta pertanggungjawaban uangnya kembali yang telah di berikan kepada Dian melalui transfer sebesar total 200 jt rupiah dikarenakan sampai saat ini perjanjian kerjasama berlangsung merasa tidak ada hasil dengan alasan yang meragukan atas presentasinya yang menghepnotis para korban bidang usaha pertanian melon hingga terpikat melakukan kerjasama dan berujung permasalahan.
Menurut RN pendamping dari pihak yang dirugikan dengan nilai 200 juta kami akan minta pertanggungjawaban kepada Lingga selaku pimpinan Lembaga SAN yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut.
“Lingga Sakti menurut informasi adalah seorang PNS di dinas Kehutanan Lampung Tengah. Jika ini benar kami akan telusur ke kepala dinas Kehutanan untuk meminta informasi dan klarifikasi tentang tugas pokok kinerjanya dan terkait dengan posisinya sebagai pimpinan Lembaga Smart Agri Nusantara”. Kata RN Kuasa dari pihak AD yang dirugikan.
Sementara ketika RN pendamping dari AD yang memberi Kuasa akan klarifikasi menemui Lingga Sakti selaku pimpinan SAN berdasar surat perjanjian yang dibuatnya untuk cek kebenaran tanda tangan Lingga Sakti selaku pimpinan dirumahnya tidak ditemuinya dengan alasan dari suaminya Lingga sedang tidak dirumah. Hal ini menjadi tanda tanya ketika suaminya terkesan berbohong jika Lingga tidak dirumah. Akhirnya esok harinya Lingga memberi kabar lewat Telfon untuk bertemu dengan Dian selaku saksi dalam surat perjanjian tersebut.
“Ada kejanggalan dalam praduga saling melempar masalah tersebut, sebab yang merasa menjadi korban bisnis tanam melon ini tidak satu orang bahkan bisa jadi banyak orang dengan kerugian rata rata kirim keuangan ke Lembaga Smart Agri Nusantara (SAN) ratusan juta rupiah”, Ungkap RN.
Ketika Dian di temui awak media di kediamannya Poncowati terkait persoalan ini mengatakan dialah pemilik Lembaga Smart Agri Nusantara. Dan Dian mengatakan akan bertanggungjawab atas hal ini.
“Namun RN sebagai pendamping dari pihak yang dirugikan (Korban) tidak percaya begitu saja dengan Dian, karena yang tertera tanda tangan berneterai dalam surat Perjanjian sebagai pimpinan adalah Lingga Sakti sedang Dian sebagai saksi. Ini jelas ada dugaan indikasi ingin lepas tanggung jawab dan ada unsur pidananya. Jika kami upaya win win solutions tidak tercapai ya terpaksa kami akan buat LP”, Pungkas RN.
(Septian/Tim)