Prevalensi Angka Stunting Kabupaten Buru Terkategori Tinggi Mencapai 31, 7 Persen.

Detikinvestigasi.com.Buru.Maluku.
Kabupaten Buru masuk sebagai Kabupaten Lokus penanganan stunting di Provinsi Maluku, Prevalensi angka stunting di Maluku berada pada angka 28, 7 sedangkan kabupaten Buru sebesar 31, 7 persen, itu masuk dalam kategori tinggi, demikian disampaikan asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Masri di aula kantor BKD Rabu, (9/11/2022).

“Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat,  namun juga berkaitan dengan otak yang kurang maksimal ” kata Masri membacakan sambutan penjabat Bupati

Hal ini lanjut Masri, menyebabkan kemampuan mental dan belajar anak akan berada dibawah rata-rata dan bisa berakibat pada prestasi sekolah yang buruk, menurut WHO, batasan prevalensi suatu wilayah 20 persen. Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi kata Masri, perlu Segera kita atasi bersama baik pemerintah kabupaten, Kecamatan, Desa, individu, komunitas, CSR, lembaga donor maupun swasta harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting.

Masri mengakui, sesuai dengan strategi Nasional penanggulangan stunting, telah ditetapkan 5 Pilar pencegahan stunting antara lain : Pertama, komitmen dan visi kepemimpinan. Kedua, kampanye Nasional dan komunikasi perubahan perilaku. Ketiga, konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat. Keempat, ketahanan pangan dan gizi. Kelima, pemantauan dan evaluasi.

“Dalam pelaksanaan strategi tersebut, maka pada hari ini, kita mengadakan kegiatan Desiminasi audit kasus stunting di Kabupaten Buru” paparnya

Ada 2 tujuan Desiminasi audit kasus stunting, 1. Penyebarluasan hasil audit kasus stunting 2022 kepada seluruh OPD dan Stakeholder terkait ditingkat desa sampai dengan Kabupaten. 2. Mendapatkan kesepakatan bersama atas rekomendasi audit kasus stunting tahun 2022 semester 1 dan 2.

“Selanjutnya, saya mengharapkan hasil Desiminasi audit kasus stunting ini tidak hanya berakhir pada rencana tindak lanjut hari ini, tetapi menjadi sebuah komitmen bersama untuk menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Buru ” tutupnya

Baca juga  Iklan HUT Kabupaten Buru ke 23
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan DPPKB Kabupaten Buru Gita K. Laholy S.SPi  yang juga sebagai ketua panitia pelaksana menyampaikan dasar Hukum pelaksanaan kegiatan, antara lain, Undang – Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan salah satu pelayanan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Kegiatan dihadiri 100 peserta, sedangkan anggaran pelaksanaan dibebankan pada APBD Dinas PPKB Kabupaten Buru tahun anggaran 2022.

(Usman.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *