Detikinvestigasi.com.Mesuji.
Menindak lanjuti pemberitaan yang sudah terbit beberapa waktu lalu dengan judul, Miris,”Salah Satu Siswa SMP Negri 13 Mesuji Dikeluarkan Pihak Sekolah,Orang Tua Siswa Geram.”Salah satu awak media mencoba konfirmasi ke sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji,Imron.SIP.MIP untuk meminta tanggapan terkait siswa yang diduga dikeluarkan pihak sekolah.
Imron.S.I.P.,M.I.P., ketika ditemui di ruang kerjanya pada kamis 30/1/2025 mengatakan.”Kami di dinas ini kurang paham yang tahu persis adalah pihak sekolah terkait siswa tersebut dan kemungkinan sudah di pertimbangkan mateng-mateng oleh pihak sekolah setempat,dan pihak sekolah tidak memberhentikan siswa tersebut dari sekolah hanya memindahkan siswa ke sekolah lain agar mendapatkan pembinaan yang lebih baik.
Jikala siswa tersebut kesulitan untuk sekolah lagi,coba daptar aja ke sekolah Non Pormal (PKBM)terdekat agar mendapatkan izasa paket B untuk SMP.”Ungkap Imron.
Dikatakannya lagi,”Saya akan coba hubungi pihak sekolah untuk meminta waktu di bulan ini agar siswa tersebut bisa sekolah lagi,tetapi apa bila melanggar tata tertib sekolah lagi maka sangsinya akan sangat berat dan itupun harus kedua orang tuanya menghadap ke pihak sekolah untuk membuat surat pernyataan kembali di bubuhi dengan matrai,semoga pihak sekolah bisa menerima kembali siswa tersebut,”Tutup Imron.
BERITA SEBELUMNYA👇
Salah Satu Siswa SMP Negri 13 Mesuji Dikeluarkan Pihak Sekolah,Orang Tua Siswa Geram.
👉Andika Dwi Saputra Murid Kelas 3 SMP Negri 13 Mesuji,Kabupaten Mesuji,Lampung,Dikelurkan oleh pihak sekolah setempat pada sabtu 25/1/2025 dengan alasan siswa tersebut jarang masuk sekolah/bolos sekolah melanggar adanya tata tertib sekolah,peristiwa tersebut sontak membuat Orang Tua Andika Dwi Saputara Geram.
Menurut keterangan dari orang tua murid atas nama,Edi,Pada Minggu 26 /1/2025 Kepada detikinvestigasi.com, mengatakan,”Saya sangat terkejut ketika saya dipanggil yang terahir ini oleh pihak sekolah,pihak sekolah langsung mengatakan bahwa anak saya dikeluarkan dari sekolah SMP Negri 13 Mesuji dan tidak diperbolehkan untuk sekolah di SMP Negri 13 Mesuji lagi,dengan alasan bahwa anak saya telah melanggar tata tertib sekolah dan harus di pindahkan ke sekolah lainya itu sekolah yang bersetatus swasta.
Dikatakannya lagi,”Saya sangat geram Mas atas tindakan pihak sekolah tersebut,”Kata Edi kepada wartawan,Lalu Edi menjelaskan lagi,Sedangkan anak saya sebentar lagi sudah mengikuti ujian kelulusan kelas 3(Tiga) gara-gara anak saya sering bolos sekolah tampa pengecualian lagi langsung dikeluarkan dari sekolah tersebut.
“Dan perlu diketahui lagi bahwa anak saya sudah menjalankan sangsi-sangsi yang di berikan pihak sekolah apa lagi anak saya tidak pernah terlibat kriminal seperti Mencuri,Berkelahi dan Narkoba,hanya anak saya jarang masuk sekolah/bolos sekolah,”Kata Edi.
Ditanya kembali oleh awak media,”Pak Edi sudah memberikan teguran kepada anaknya,”Pak Edi menjawab,Iya Mas, setelah saya di panggil pihak sekolah dan pada saat itu saya di suruh pihak sekolah menandatangani surat pernyataan tersebut,Saya langsung memberikan teguran kepada anak saya untuk rajin sekolah,Eh ternyata dipanggil yang terahir pada hari Sabtu 25/1/2025 ini,Anak saya sudah ditetapkan dikeluarkan dari sekolah tersebut,Sekarang saya bingung Mas,Anak saya udh putus sekolah saat ini, Yang sangat sedih lagi Mas, Setelah anak saya di berikan sangsi-sangsi dari pihak sekolah, Anak saya sakit dua hari Mas, dan yang dua harinya lagi dia kayak orang Shock/ Kena mental Mas, ditambah ini lagi dia dengar bahwa dia dikeluarkan dari sekolah apa enggak tambah Shock Mas,”Ungkap Edi.
Diwaktu bersamaan salah satu awak media berinisial A mengungkapkan,”Setahu Saya,dari beberapa artikel yang saya baca menjelaskan,Pemerintah memang tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan/tata tertib sekolah beserta sanksinya,namun jika merujuk pada peraturan perundangan berikut ini,UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu jadi pihak sekolah tidak seharusnya mengeluarkan peserta didik dengan alasan pelanggaran tata tertib yang dibuat sekolah apalagi bukan suatu tindak pidana.”Ungkapnya.
Dijelaskannya kembali,”Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski demikian masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”Tutupnya.
Merujuk dengan adanya penjelasan diatas diduga kuat pihak sekolah SMP Negri 13 Mesuji tersebut telah gagal membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan,selain itu juga diduga telah melanggar / memutus hak anak dalam melanjutkan pendidikannnya.”(Tim)
Harapan besar pihak media,Kepala Sekolah dan Dewan Guru setempat agar bisa mempertimbangkan kembali dan memberikan kebijakan kembali kepada siswa tersebut untuk bisa sekolah di SMP 13 kembali dan jangan sampai siswa tersebut putus sekolah.
(Kholil)