Detikinvestigasi.com.Lampung.
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung,Ferry Saputra Ys, S.H.,Mengutuk keras setelah adanya Video yang beredar terkait Oknum Polisi di Polres Lampung Tengah Melakukan pelecehan terhadap simbol Adat Lampung seperti Siger atau Pakaian besar mahkota Adat Lampung pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti Siger/Mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Ferry Saputra Ys.S.H,Pada Rabu 19/3/2025 mengatakan,”Saya asli orang lampung merasa terzolimi, tersinggung dengan adanya Oknum Polisi Polres Lampung Tengah yang telah menginjak-injak ikon orang lampung,tidak semestinya memusnahkan barang bukti seperti itu, ini menghina suku lampung.
“Adapun sudah di tindak lanjuti Wakapolres dan sudah ditindak oleh Wakapolda, dan sudah klarifikasi meminta maaf, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan harus dikenakan hukum adat yang berlaku, karena Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat.”Ungkap Ferry.
Dikatakannya kembali,”Oknum Polisi yang diduga melakukan hal yang tidak senonoh di Polres Lampung Tengah yang telah menginjak-injak simbol orang lampung,Kami meminta kepada Kapolda Lampung agar oknum-oknum tersebut di pecat secara tidak hormat sebagai sangsi yang pantas agar tidak ada lagi oknum polisi yang semau-maunya berbuat hal yang mengundang kemarahan masyarakat adat lampung.
“Kami masyarakat adat lampung dan tokoh-tokoh adat lampung, tokoh pemuda dan masyarakat lampung sangat mengecam dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.”Tutup Ferry.
Diwaktu bersamaan,Salah satu Pengurus BAIN HAM RI Lampung, M. HIDAYAT TRI ANSORI, S.H.,kepada media juga Mengungkapkan,”Sesuai arahan Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung,Kami akan mengambil upaya hukum atas penghinaan simbol Adat Lampung tersebut,kami akan berkomunikasi dengan para tertua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini untuk meminta Kapolda Lampung membuka Audensi.”Kata Hidayat.
Laporan : Ferry / Red.












