Detikinvestigasi.com.Lampung Timur.
Beberapa hari terakhir ini beredar rilis sanggahan atau hak jawab dari Sekretaris Kominfo Lampung Timur berinisial HR terkait dugaan Kegiatan Konferensi Pers Fiktif TA. 2021 yang dimuat oleh beberapa media online,Rilis tersebut diviralkan melalui beberapa media online dan pesan WhatsApp. Dalam salah satu point di dalam sanggahan tersebut adalah Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak sebesar Rp. 740.500.000,-
Atas dasar rilis sanggahan yang beredar itu, Ketua PPWI Lampung Timur, Bung Sopyan, melakukan wawancara investigasi terkait kebenaran penggunaan dana yang diduga fiktif tersebut,Dalam penelusurannya, Sopyan mendapatkan keterangan yang menjelaskan terkait Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak.
Mantan PLT yang menangani dibidang Advetorial Media pada Dinas Kominfo Lampung Timur, sebut saja namanya Joko (nama samaran), dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan bahwa anggaran untuk Kerjasama Advetorial Media Cetak seharusnya masuk dalam Anggaran Kegiatan Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media OnLine dan Radio.
“Setiap anggaran yang akan direalisasikan harus dilaksanakan sesuai dengan judul kegiatan, tidak bisa anggaran Kegiatan Advetorial dilimpahkan dalam kegiatan lain, begitupun sebaliknya,” jelas Joko, Selasa (29/11/2022).
Bila ada dana sisa, sambung Joko, atau dana tidak terpakai yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), maka dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara. “Anggaran tidak bisa dipakai dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan judul kegiatan. Realisasi anggaran harus sesuai dengan judul RKA,” tegas Joko.
Mendapatkan penjelasan dari Joko tersebut, DPC PPWI Lampung Timur selanjutnya layangkan surat kepada Kominfo Lampung Timur dengan tujuan memohon agar Kominfo Lampung Timur dapat memberikan Informasi Rincian Penggunaan Anggaran TA. 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur dan ditembuskan ke beberapa pihak, pada Rabu, 30 November 2022. Selain ke DPN PPWI di Jakarta, surat dari PPWI Lampung Timur itu juga dikirimkan ke Ombudsman RI dan Komisi Informasi Publik Pusat.
Dalam pernyataan pers-nya, Sopyan menjelaskan kepada awak media ini terkait isi Surat Permohonon Informasi DPC PPWI Lampung Timur ke Kominfo dimaksud. “Surat yang bernomor: 007/PPWI.LAM-TIM/Giat/XI/2022 pada intinya meminta informasi dan data tentang serapan Penggunaan Anggaran TA. 2021 sesuai dengan LKPJ Tahun Anggaran 2021,”
beber Sopyan, Rabu (30/11/2022).
Secara rinci, dalam suratnya Sopyan meminta data tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Persentase Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Kabupaten Lampung Timur yang dianggarkan sebesar Rp. 2.347.756.500,- dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 2.267.333.800,-
2. Persentase Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media On Line dan Kerjasama Radio, yang anggarannya sebesar Rp. 1.060.311.100,- dan direaliasikan sebesar Rp. 1.039.292.700,-
3. Pengelolaan Informasi Publik Media Sosial, dengan pagu anggaran Rp. 34.579.000,- dan realisasi anggaran Rp. 31.278.600,-
4. Konferensi Pers dan Layanan Media, yang diangggarkan Rp. 1.074.189.300,- dengan realisasi Rp. 1.039.303.000,-
5. Persentase Pengelolaan Aplikasi dan Informasi di Kabupaten Lampung Timur, yang dianggarkan sejumlah Rp. 1.779.935.932,- dan terealiasi sebesar Rp. 1.634.460.600,-
“Kami sangat berharap agar Kominfo Lampung Timur dapat membalas atau merespon dengan baik atas Surat Permohonan yang kami kirimkan. Karena Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang, dan surat inipun berdasarkan atas hak dan kewajiban masyarakat untuk turut berperan mengawasi penyeleggaraan Pemerintahan Daerah,” Tutup Bung Sopyan.
(Hel/Tim)