Detikinvestigasi.com.JAKARTA.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Penderitaan (AMPPERA) Jakarta pastikan aksi unjuk rasa di Gedung Mabes Polri sekaligus menyerahkan dokumen pemusnahan barang Bukti Perendaman di Wasboli, Sampeno dan Anahoni Tambang Pulau Buru.
Koordinator aksi, Dilan pastikan aksi tersebut sekaligus penyerahan daftar nama-nama oknum-oknum illegal mining dari Dompeng, Tembak Larut, perendaman, siraman, tong, pembeli emas dan pemasok sianida dan mercuri di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Mabes Polri sebagai laporan yang harus di tindak lanjuti sehingga tata kelola tambang benar-benar terjawab sebagai amanat Ratas Presiden Joko Widodo.
Bahwa selama ini diduga kuat pelaku-pelaku tambang ileggal ini kebal hukum dan tak pernah di tindak oleh aparat keamanan sejak tahun 2022 hingga 2023.
Menurut Dilan ” Para Pelaku Kejahatan lingkungan ini bahkan ada yang sudah membuat rumah di pulau buru, hal ini tentunya perlu di sikapi dan dievaluasi oleh Propam Mabes Polri atau Mabes Polri dapat membentuk tim investigasi peran oknum-oknum ini selama pasca penutupan tambang oleh pemerintah tahun 2015.
Dilan yakin Mabes Polri tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan pertambangan di gunung botak dan gogorea. Kami mendukung upaya Kapolri bangun citra institusi Kepolisian.
Komitmen gerakan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Penderitaan (AMPPERA) Jakarta pada hari rabu, tanggal 15 Maret 2023 bertempat di Mabes Polri adalah bentuk melawan para mafia ileggal mining dan penegakan hukum tanpa tebang pilih, untuk itu sikat dan bersihkan oknum-oknum mafia pertambangan tanpa izin.
Selain itu, Dilan berjanji, bilamana dalam waktu 1 minggu setelah aksi AMPPERA para pelaku kejahatan lingkungan tidak di tangkap dan diproses hukum, jelas dan nyata bahwa mereka dibekengi oknum-oknum aparat nakal di daerah.
Sehingga Kapolri perlu mengevalusi bila perlu Copot Kapolda dan Kapolres sert Propam Mabes Polri mampu bekerja cepat memanggil dan memeiksa pihak-pihak yang dianggap berusaha melindungi para pelaku kejahatan lingkungan dan merugikan negara dengan aktivitas illegal
Mengingat Undang-undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 Junto Undang – undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba, Undang – Undang No 11 Tahun 2017 tentang Mercuri, Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi Dilan, tidak ada alasan apapun untuk membiarkan mereka dengan bebas melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pertambangan Pulau Buru, tutupnya.
(Usman.T.)