Detikinvestigasi.com.Bandarlampung-
Oknum Lurah Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandar Lampung, Diduga Lakukan praktik pungutan liar(Pungli) Kepada Warga yang hendak melakukan pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(Sporadik) dikantornya.
Warga yang ingin mengurus Sporadik sontak terkejut karena oknum Lurah Sukadanaham, meminta sejumlah uang untuk surat keterangan Sporadik.
” Salah satu warga yang berinisial RD menjelaskan kepada Media, bahwa biaya pembuatan Sporadik sebidang tanah dengan ukuran 3600 meter Persegi sebesar Rp 50.000,000(lima puluh juta rupiah).
“Benar bang saya membeli sebidang tanah yang terletak di kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar lampung, dengan harga Rp 250.000,000(Duaratus Limapuluh Juta Rupiah), Kepada saudara SJ, dan saya diminta untuk membayar biaya Pembuatan Sporadik yang diurus oleh SJ sebesar Rp 50.000,000(Limapuluh juta rupiah), Kepada RT 03 atas nama inisial AD, tegasnya (6/08/2022).
Kemudian SJ dimintai keterangan Oleh media terkait dengan apa yang disampaikan kan oleh RD, dirinya membenarkan.
“Ujar SJ iya bang, saya memang ada kesepakatan dengan RD, biaya yang timbul untuk pembuatan Sporadik tersebut dibebankan kepada RD dan dia langsung membayar nya, tapi saya tidak tau sudah dibayarnya atau belum” Terang SJ kepada Media (6/08/2022).
Keluh Warga “kami heran kenapa terlalu besar permintaan nya, apalagi tidak ada aturan biaya untuk pembuatan Sporadik, kalau ucapan Terima kasih ya kami mengerti, ini buk Lurah memang sudah pasang target, setiap pengurusan Sporadik dia hitung sesuai Luas tanah” Keluh nya.
Lurah Sukadanaham Kecamatan, Tanjung Karang Barat, kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi oleh media lewat telpon whatsapp nya menanyakan keterkaitan dugaan tersebut hanya menjawab Nocoment “.
Bersambung-
(Nurcahya/Dn).