Dana BOK Tubaba Diduga Dikorupsi Anggaran Puluhan Milyar Tidak Jelas Pelaksanaanya

Detikinvestigasi.com.Tubaba.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)  tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga jadi ajang korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Presedium Konsorsium Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan dalam rilisnya Selasa, 20/12/2022, yang menyebutkan diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (Juklak Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Dalam lembar alokasi DAK non fisik dari Kementerian Keuangan untuk kabupaten Tubaba tahun 2021 pada kolom BOK tercatat Rp 11. 655.336.000 dan BOK untuk Jaminan Persalinan sebesar Rp 1.208.857.000.

Sementara untuk alokasi tahun 2022, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.07/2022, tentang Perubahan Rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, tertuju pada alokasi untuk Kabupaten Tubaba dengan rincian yakni, BOK untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.603.528.000, BOK untuk Puskesmas sebesar Rp. 10.162.662.000, BOK untuk kegiatan Stunting sebesar Rp. 316.196.000 dan BOK Jaminan Persalinan Rp. 186.331.000.

“Berdasarkan informasi di beberapa Puskesmas dan jaringanya seperti Posyandu, Pustu, bidan desa dan unit-unit kesehatan masyarakat lainya di wilayah kabupaten Tubaba diakui tidak ada kegiatan atau program apapun dibiayai dari dana BOK” terang Ichwan.

Bahkan, menurutnya semua kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat dibiayai dana tiyuh (dana desa). “Semua kader kesehatan di beberapa Posyandu mengaku selama ini hanya mendapat honor uang transport dari dana tiyuh, selain itu tidak ada” papar Ichwan.

Lanjut Ichwan, jika mengacu pada Permenkes No. 2 tahun 2022 tentang Juklak Juknis penggunaan dana BOK, ia menduga kuat adanya penyimpangan anggaran. “Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Permenkes tersebut yaitu BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) primer” ujarnya.

Selanjutnya, dalam Permenkes juga menyebutkan bahwa bentuk kegiatan BOK Puskesmas meliputi upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas, dukungan operasional UKM tim Nusantara Sehat, penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja, akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3), upaya kesehatan lanjut usia dan upaya pencegahan pengendalian Covid-19.

Tim Nusantara Sehat sendiri terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian yang berusia di bawah 30 tahun.

“Modus penyimpanganya diduga dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang terindikasi fiktif, manipulatif dan dirakayasa dibuat seolah-olah ada” tandas ketua Presedium Komak, Ichwan yang berencana melanjutkan temuan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi kepada pihak institusi hukum.

( Red/Tim SPRI Tubaba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *