Detikinvestigasi.com.Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Pembahasan Revitalisasi Taman Mini Indonesian Indah (TMII) dan evaluasi Anjungan Milik Pemprov di TMII, melalui Virtual Meeting, bertempat di Mahan Agung, Rabu (20/07/2022).
Hadir mendampingi Gubernur dalam Rapat Plh. Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis PKP dan Cipta Karya, dan Kaban Penghubung.
Berdasarkan data dari Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) unit anjungan daerah di kawasan TMII dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Terhadap 33 Anjungan Daerah, telah dilakukan perjanjian pinjam pakai antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Pemerintah Provinsi Pada 7 Agustus 2018 di Gedung Sasono Utomo TMI Jangka Waktu Perjanjian Pinjam Pakal selama 5 tahun, akan berakhir pada 2023.
Kementerian Sekretariat Negara melalui surat nomor 30/KSN/S/PB.02/01/2022 s.d nomor B-62/KSN/S/PB.02/01/2022, tanggal 26 Januari 2022, hal Penataan Anjungan Dalam Rangka Revitalisasi TMII telah menyampaikan permohonan kepada 33 Gubernur yang Provinsi nya memiliki bangunan anjungan di TMII untuk dapat melakukan pembongkaran pagar halaman anjungan, melakukan revitalisasi (pemeliharaan, perawatan dan perbaikan) masing-masing berdasarkan konsep kawasan hijau.
(Nurcahya)