Detikinvestigasi.Com.Mesuji.
Kepala Sekolah SMAN 01 Way Serdang, Kabupaten Mesuji,Ken Woro Rini,Diduga menghalang-halangi tugas dan pungsi kinerja Jurnalis melalui Satuan Pengamanan(Satpam)Penjaga sekolah tersebut agar pihak media tidak bisa masuk ke lokasi sekolah untuk pengambilan liputan dan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Pasalnya ketika beberapa Awak media berkunjung ke SMAN 01 Way Serdang tersebut guna untuk melakukan sosial Control Terkait adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Satpam sekolah tersebut terkesan tidak mau memberikan kesempatan untuk beberapa awak media masuk dan terkesan menghalang-halangi dengan dalih ada instruksi dari pihak kepala sekolah tidak di perbolehkan menerima tamu lembaga atau media untuk melakukan control sosial.
Salah satu awak media mempertanyakan kepada Satpam,”Kenapa Kami dari pihak media tidak di perbolehkan masuk PK.?..Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah kepala sekolah,”Kata Doni Handoko,kepada awak media,Selasa 11/10/2022.
beberapa awak media langsung menyikapi hal tersebut di atas terkait apa yang telah di lakukan oleh pihak sekolah terutama kepala sekolah SMAN 01 Way Serdang Tersebut sudah jelas mengangkangi UU KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melanggar UUD Pokok Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.0000.000.00
Beberapa awak media juga berharap agar kepala sekolah SMAN 01 Way Serdang tersebut secepatnya di panggil oleh pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti sesuai dengan undang-Undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang.
(Tim)