Detikinvestigasi.com.Jakarta – Kuasa Hukum PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Dr. Drs. Sayid Fadhil,S.H. M.Hum, menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum PT PT Spectratama Perkasa, Affandi, terkait program Indonesia Terang.
Melalui keterangan yang diterima redaksi strateginews.co, Sayid Fadhil mengatakan, bahwa program Indonesia Terang, adalah program swasta murni, yang dilaksanakan PT Imza Rizky Jaya (IRJ) untuk penyediaan listrik tenaga surya di berbagai daerah, bukan program dari Kementerian ESDM.
“ Kami menyayangkan pemberitaan di salah satu media online, bahwa program Indonesia Terang adalah program dari Kementerian ESDM. Kami luruskan, program tersebut adalah swasta murni yang dilaksanakan oleh PT Imza Rizky Jaya,” kata Sayid Fadhil.
“ Ibu Rizayati, sebagai salah satu tim sukses Presiden Jokowi waktu itu, merespon apa yang disampaikan Pak Jokowi untuk penyediaan dan pemerataan listrik tenaga surya khususnya daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik. Jadi sekali lagi kami luruskan program Indonesia Terang adalah program swasta murni, sebagai wujud komitmen moral Ibu Rizayati untuk penyediaan listrik tenaga surya,” ungkapnya.
Terkait kasus yang saat ini sedang bergulir di pengadilan, antara pemohon yakni PT Spectratama Perkasa dan termohon PT Imza Rizky Jaya, Sayid Fadhil mengatakan bahwa proses PKPU sedang berjalan, dan baru putusan sementara, belum final.
“ Proses PKPU sedang berjalan dan kemarin baru putusan sementara dan belum final. Sekarang sedang dicarikan solusi terbaik antara pemohon dalam hal ini PT Spectratama Perkasa dan termohon PT Imza Rizky Jaya,” terangnya.
“ Kami menyayangkan pernyataan penasehat hukum pemohon PT Spectratama Perkasa, yang tidak menyentuh substansi. Saat ini pemohon dan termohon sedang mencari solusi terbaik. Perlu kami tegaskan di sini, bahwa PT Imza bukan berarti tidak menyelesaikan sengketa kewajiban pembayaran utang, kami sudah melakukan pembayaran namun belum selesai. Untuk itu, proses mediasi dan mencari solusi yang baik sedang kami upayakan,” tuturnya.
Sebelumnya, setelah setelah melalui proses panjang dan beberapa kali persidangan, akhirnya pada Selasa 22 Maret 2022, Putusan Sidang PKPU pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Yusuf Pranowo, S.H.M.H menolak gugatan PT.Mediatama Cipta Citra dan PT.Spectratama Perkasa terhadap termohon PT.Imza Rizky Jaya
Dalam perkara PKPU ini, Sayid menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti untuk mementahkan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon yang tidak memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT. Mediatama Cipta Citra terhadap PT. IRJ Group dalam persidangan pembacaan putusan.
“Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Imza Rizky Jaya Group yang beralamat di The Plaza Office Tower Plaza Indonesia, lantai 25, Jl. MH. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta Pusat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya,” demikian dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta
Kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(Red)