Penimbunan BBM Diduga Sekala Besar Tampa Izin Di Tuba,Belum Terhembus Oleh Pihak Kepolisian

Penimbunan BBM Diduga Sekala Besar Tampa Izin Di Tuba,Belum Terhembus Oleh Pihak Kepolisian

TULANG BAWANG.Penimbunan minyak BBM jenis pertalit yang berada di Desa Penawar Rejo,Kecamatan Banjar Margo,Kabupaten Tulang Bawang,penimbunan BBM tersebut di duga sudah bertahun-tahun beroperasi tapi sayangnya penimbunan BBM yang di lakukan oleh oknum marinir dan salah satu warga setempat tersebut belum pernah terhebus oleh pihak kepolisian.

Pasalnya,Hasil penelusuran investigasi tim media di lapangan di temukan banyak barang bukti berupa Drum dan Drigen yang  berisikan BBM jenis pertalait yang diduga kuat BBM tersebut sengaja di timbun demi  mendapatkan  keuntungan pribadi,tempat penimbunan tersebut  juga diduga di pergunakan untuk pengoplos BBM  jenis  pertalait  dengan  minyak  yang sengaja di datangkan dari luar daerah.

Menurut keterangan sumber informasi yang namanya enggan di publikasikan praktek  penimbunan dan pengoplosan minyak  bersubsidi  jenis  pertalait ini  sudah berlangsung lama namun hingga saat ini belum terhembus oleh pihak kepolisian.

Pada saat di lokasi penimbunan BBM pemilik tempat tersebut berinisial,H.BJ saat di konfirmasi oleh awak media,Jumat 11/11/2022,sekitar pukul 15.30 Wib,H.BJ enggan untuk memberikan komentar yang lebih mendetail,H.BJ hanya mengatakan bahwa  barang  tersebut bukanlah miliknya  melainkan pemilik  barang tersebut adalah  saudara berinisial PRS seorang oknum marini yang bertempat tinggal di bandar Lampung.”Kata H.BJ.

Selain itu juga di lokasi di dapati dua mobil jenis  Fik’Up yang diduga  sering di gunakan   untuk mengangkut BBM oplosan  jenis  pertalait tersebut untuk di kirimkan ke lokasi – lokasi yang memang sudah menjadi target penindistribusian.

Untuk lebih meyakinkan lagi tim media kembali  mendatangi lokasi pada Jumat malam sekitar pukul  20:30 wib di tempat penimbunan BBM tersebut di dapati dua orang sedang  melakukan  pengemasan  BBM  jenis pertalait ke dalam  wadah drigen,yang ada di lokasi pada saat itu H.BJ Dan Sopir mobil pengakut barang.

Menyikapi hal tersebut beberapa awak media meminta aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian polres tulang bawang,Polda Lampung,agar segera menindak oknum pemilik Penimbunan BBM yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut sesuai udang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Pasal 53. yang berbunyi.Setiap orang yang melakukan :
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 54. Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *