Polisi Selidiki Kebakaran Di Lampung City Mall

Detikinvestigasi.com Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait terjadinya kebakaran gudang kosong di lantai dasar City Mall Lampung.

“Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang bertanggung jawab dilokasi kejadian terkait penyebab kebakaran tersebut,” katanya di Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (15/11/22).

Dia melanjutkan selain itu pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Lampung memback up Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pada gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister sumo G3, gudang Marugame udon G4, dan gudang G5.

“Hasil olah TKP nantinya akan diambil sempel dan akan di uji Pusat Laboratorium Forensik Polri di Palembang,” kata dia.

Pandra menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar Pukul 10.30 WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong.

Masyarakat bersama securiti setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan menggunakan Apar.

“Namun api masih menyala, sehingga sekitar 15 menit datang empat mobil pemadam kebakaran dan langsung memadamkan api. Sekitar 30 menit api berhasil di padamkan,” kata dia lagi.

“Akibat peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil berupa gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5 posisi gudang kosong masih di tafsir dari pihak masing-masing pemilik gudang.

Pada intinya respon cepat Polda Lampung akan memback-up proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar lampung, sesuai TKP tentang dugaan penyebab terjadinya kebakaran serta menyiapkan Tim bantuan teknis Puslabfor Polri untuk penyelidikan dan penyidikan secara Scientific Crime Investigation terhadap kasus kebakaran yang terjadi Lampung City Mall.

Namun apabila hasil Penyelidikan terhadap adanya unsur kelalaian maupun unsur kesengajaan, maka akan diproses secara Hukum,*” katanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *