Detikinvestigasi-Tulang Bawang Barat,-
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku yang di duga pengedar Pil jenis HEXYMER , tersangka seorang laki-laki Berinisial PAC (20), Belum/Tidak bekerja agama Islam, alamat tempat tinggal Desa Bumi Harapan RT/ RW 001/004 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Sabtu (20/8/2022) pukul 21.40 wib.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang diduga pil HEXYMER dijalan poros kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang Barat dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira pukul 21.00 Wib anggota opsnal satuan reserse narkoba polres tulang bawang barat melaksanakan hunting di jalan poros kecamatan way serdang kemudian sekira pukul 21.40 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba polres tulang bawang barat menghadang/memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai 1 ( satu) unit sepeda motor merk YAMAHA RX KING warna hitam tanpa nomor polisi seorang diri yang mengaku bernama PAC di jalan poros yang terletak di Tiyuh Indraloka II Keamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga HEXYMER di dalam saku celana, saat di introgasi di tempat kejadian PAC mengakui bahwa pil yang diduga HEXYMER tersebut adalah miliknya, lalu diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA RX KING warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi Uang tunai sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ditemukan dari saku celana yang diduga uang dari hasil penjualan pil yang diduga HEXYMER.
Lanjut Kasat ” Kemudian di lakukan pengembangan dan diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kantong kain warna putih hitam dengan motif bergaris yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing nya berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan jumlah total 120 (seratus dua puluh) butir pil yang diduga HEXYMER ditemukan dirumah PAC didalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian dengan posisi tergantung atau diikat pada 1 (satu) buah gantungan baju, 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna putih bertuliskan HEXYMER 2.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga HEXYMER, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi Uang tunai sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) , 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga HEXYMER dengan jumlah total 120 (seratus dua puluh) butir pil yang diduga HEXYMER ,1 (satu) buah kantong kain warna putih hitam dengan motif bergaris ,1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna putih bertuliskan HEXYMER 2, 1 (satu) buah gantungan baju, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA RX KING warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak.
Atas Kejadian ini terduga pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Yuda)