Detikinvestigasi.com .Lampung Timur.
Setelah heboh nya terkait pemberitaan anggaran kegiatan Konfrensi Pers atas steatmen ketua PPWI kabupaten Lampung timur (sdr.sofyan) tanggal 24 November 2022 yang lalu. diduga fiktif oleh ketua PPWI Lampung timur dengan dasar LKPJ TA 2021.
Dengan jumlah Anggaran Rp. 1.074.189.300,- Dari jumlah itu, direalisasikan penggunaan anggarannya sebesar Rp. 1.039.303.000,- yang di muat berita oleh beberapa media.
Kemudian Kadis,Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur, Mansyur melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah kepada media ini menyampaikan Hak Jawab secara tertulis (melalui beberapa media), terkait adanya tudingan pengelolaan kegiatan fiktif pada LKPJ Bupati TA 2021 sebagaimana telah dilansir dalam pemberitaan beberapa media massa online beberapa waktu lalu.
Dengan jawaban sebagai berikut :
Pagu Anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media Tahun 2021 adalah
sebesar Rp. 1.074.189.300 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.039.303.000 (96,8%),
perlu kami jelaskan bahwa Realisasi Anggaran sebesar 96,8% tersebut digunakan untuk Hibah Uang kepada Organisasi yang bergerak dibidang pers sebesar Rp. 250.000.000.
untuk Kerjasama pemuatan berita melalui media cetak Rp. 740.500.000,
untuk honor operator komputer selama satu tahun Rp. 37.500.000 sisanya Rp. 11.303.000 untuk ATK, Penggandaan dan bahan komputer guna mendukung jalannya Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media.( Masih jawaban sekretaris Kominfo)
Kesimpulan penjelasan tersebut diatas adalah Indikator Jumlah Konferensi Pers hanya digunakan dalam indicator sub kegiatan, namun dalam rincian sub kegiatan tidak ada penggunaan anggaran untuk kegiatan konferensi pers dikarenakan wabah pandemic covid-19 yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.( Jawaban sekretaris Kominfo Lampung timur melalui media)
Menyikapi hal tersebut di atas,
Amir Faisol SH selaku ketua laskar merah putih MACAB Lampung timur angkat bicara,
Menurut Amir Faisol SH, jawaban sekretaris Kominfo Lampung timur tersebut sudah sangat lah jelas :
1. Mengakui bahwa anggaran untuk konfrensi Pers tidak di laksanakan untuk konfrensi Pers.Dengan alasan kegiatan Konferensi Pers tidak dapat di laksanakan karena pandemi covid-19.
Padahal di institusi lain yang ada di kabupaten Lampung timur bisa melakukan kegiatan Konferensi Pers Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (th 2021)
2. Mengakui bahwa anggaran untuk konfrensi Pers di alihkan peruntukannya sebagai berikut,:
1. Hibah uang kepada organisasi yang bergerak di bidang pers Rp. 250.000.000,
2.kerjasama pemuatan berita melalui media cetak Rp.740.000.000,-
3.Honor operator komputer selama 1 th Rp.37.500.000.
4. Untuk ATK , penggandaan dan bahan komputer Rp.11.303.000,-
Dari rincian tersebut diatas menurut Amir Faisol SH selaku Ketua Laskar Merah Putih MACAB Lampung Timur, sangat menyanyangkan kenapa di zaman sekarang ini masih saja ada OPD yang berani mengalihkan anggaran Tampa melalui proses perubahan, karna semua kita pun paham bahwa setiap tahun ada mekanisme pembahasan dan pengesahan APBD-P oleh Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lampung Timur.” kata Amir”
apabila pengalihan penggunaan anggaran merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka tentu pengalihan penggunaan anggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi. “Tegas Amir”
Dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/1999”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.tutup Amir.
(Helmi)