Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Dalam rangka memberikan penguatan dan motivasi kepada warga binaan,Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, menyambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala,kunjungan disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan,Junanda Wiguna, beserta jajaran Rutan Menggala. Minggu, 13 November 2022
Bertempat di Lapangaan futsal Rutan Menggala Kadivpas memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan Rutan Menggala, Dalam arahannya Kadivpas mengingatkan kepada seluruh Warga Binaan untuk menjaga kondusifitas serta untuk tidak menjadi penyumbang masalah. Dan apabila terjadi sesuatu untuk segera melaporkannya kepada petugas.
“Saya berharap Warga Binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya di dalam Lapas/Rutan selama menjalani masa hukuman. Dan warga binaan dapat menyampaikan keluhannya dan segera ditindak lanjuti oleh pegawai yang berwewenang. Ujar Farid
Lebih lanjut kadivpas mengatakan bahwa kita jangan terlena dengan kondisi aman didalam Lapas/ rutan padahal sementara bergejolak, karena apa yang kita lakukan akan berpotensi baik maupun tidak baik. Oleh karenanya saya mengingatkan kepada semuanya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa imbalan apapun.
”Jika terdapat pembiaran pungli dan intimidasi kepada warga binaan, maka seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Menggala dipastikan akan ditindak dengan tegas”.tambahnya.
Warga binaan Rutan Menggala dengan antusias mendengarkan Motivasi sekaligus Penguatan dari Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut, dan Kadivpas juga memberikan kesempatan untuk warga binaan yang ingin bertanya,atau menyampaikan keluhan mereka.
Mewakili Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala, Indar Laya, Ka.KPR Menyampaikan “Terimakasih atas kunjungan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung di Rutan Menggala, serta sudah menyempatkan waktu untuk hadir dan memberikan penguatan kepada seluruh warga binaan, semoga dengan kunjungan dan arahan kali ini, warga binaan bisa menjadi lebih kondusif lagi,dan lebih mengerti lagi hak dan kewajibanya selama menjalani hukuman di dalam Rutan,dan dengan harapan tidak terdapat pungli”. Ujar junanda.
(Abdi Ilhamsyah)
Komentar