Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.
Kasus dugaan perselingkuhan Dua Oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji,EI dan GS alias T,terus bergulir didalam pemberitaan beberapa media online,sebab sampai saat ini pihak terkait Pemda setempat belum ada kejelasan tentang penanganan Dua Oknum ASN yang diduga melakukan sekandal cinta terlarang tersebut.
Ismail Pathoni selaku Irban II Inspektorat Kabupaten Mesuji saat dikonfirmasi awak media dan LSM LPAKN RI PROJAMIN diruang kerjanya mengenai pemberitaan yang sudah beredar dikalangan masyarakat,terkait Dua Oknum ASN antara lain salah satunya pejabat di Dinkes dan Plt Kapus Margo Jadi,terkesan melindungi.Senin,03 Maret 2025.
Menurut keterangan Ismail pathoni,terkait Dua Oknum ASN di Dinkes Mesuji yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut mengatakan,”Saya selaku lrban II Inspektorat yang membidangi pengawasan di Dinas Kesehatan,Sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi untuk kedua oknum tersebut,hasil klarifikasi sudah kami sampaikan ke pimpinan,kami tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan,apakah langsung ke bupati ataukah gimana nantinya akan segera kami didiskusikan kembali.
“Kalau kita mengacu kepada PP 94 itu jelas tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hal tersebut tertuang dalam Dalam PP 94, dijelaskan bahwa kedisiplinan PNS meliputi antara lain,” 1.Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan interen.2.Ketaatan terhadap tugas dan tanggung jawab.3.Ketaatan terhadap jam kerja dan disiplin kerja.4.Ketaatan terhadap rahasia jabatan dan kerahasiaan.5. Ketaatan terhadap kode etik PNS,”Ucap Patoni.
Dijelaskannya kembali,”Pelanggaran terhadap kedisiplinan PNS dapat dikenakan sanksi, seperti : 1.Teguran.2.Penundaan kenaikan pangkat.3.Penurunan pangkat.4.Pemberhentian sementara.5. Pemberhentian tetap.
“PP 94 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PNS,”Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan selanjutnya ranahnya sana bukan di kami lagi”, kalau ruang lingkup irban II ini hanya terkait klarifikasi.”Kata Patoni.
Ketua LSM LPAKN RI PROJAMIN,Tabrani, Mengatakan,”Menariknya lagi ada bahasa dari Ismail Pathoni yang jadi pertanyaan besar awak Media dan LSM, Dirinya mengatakan,”Sejauh ini untuk keterangan ke Dua Oknum itu iya benar?…Pertanyaan awak media dan LSM yang di katakan Ismail Patoni itu apa kok cuma bilang iya benar,itu apa tidak ada kelanjutannya?….dan ada lagi bahasanya terpututus hanya mengatakan,Pertama Udah…Udah apanya?…Ismail Patoni terkesan ada yang di tutup-tutupi.”Kata Tabrani.
Harapan beberapa awak media dan LSM kepada Bupati Mesuji terpilih saat ini,agar segera melakukan pemanggilan terhadap Dua Oknum ASN Dinkes yang diduga melakukan sekandal cinta terlarang tersebut,dan memberikan sangsi tegas dua oknum tersebut yang diduga telah mencoreng birokrasi Kabupaten Mesuji.
(Tim)