Miris,”Salah Satu Siswa SMP Negri 13 Mesuji Dikeluarkan Pihak Sekolah,Orang Tua Siswa Geram.

Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung.

Andika Dwi Saputra,Siswa Kelas 3 SMP Negri 13 Mesuji,Kabupaten Mesuji, Lampung,Dikelurkan oleh pihak sekolah setempat pada sabtu 25/1/2025 dengan dalih siswa tersebut jarang masuk sekolah / bolos sekolah telah melanggar adanya tata tertib sekolah,Atas peristiwa tersebut sontak membuat Orang Tua Andika Dwi Saputara Geram.

Menurut keterangan dari Orang Tua Siswa atas Nama,Edi,Pada Minggu 26 /1/2025 Kepada detikinvestigasi.com, mengatakan,”Saya sangat terkejut ketika saya dipanggil yang terahir ini oleh pihak sekolah,pihak sekolah langsung mengatakan bahwa anak saya dikeluarkan dari sekolah SMP Negri 13 Mesuji dan tidak diperbolehkan untuk sekolah di SMP Negri 13 Mesuji lagi,dengan alasan bahwa anak saya telah melanggar tata tertib sekolah dan harus di pindahkan ke sekolah lainya itu sekolah yang bersetatus swasta.

Dikatakannya lagi,”Saya sangat geram Mas atas tindakan pihak sekolah tersebut,”Kata Edi kepada wartawan,Lalu Edi menjelaskan lagi,Sedangkan anak saya sebentar lagi sudah mengikuti ujian kelulusan kelas 3(Tiga) gara-gara anak saya sering bolos sekolah tampa pengecualian lagi langsung dikeluarkan dari sekolah tersebut.

“Dan perlu diketahui lagi bahwa anak saya sudah menjalankan sangsi-sangsi yang di berikan pihak sekolah apa lagi anak saya tidak pernah terlibat kriminal seperti Mencuri,Berkelahi dan Narkoba,hanya anak saya jarang masuk sekolah / bolos sekolah,”Kata Edi.

Ditanya kembali oleh awak media,”Pak Edi sudah memberikan teguran kepada anaknya,”Pak Edi menjawab,Iya Mas, setelah saya di panggil pihak sekolah dan pada saat itu saya di suruh pihak sekolah menandatangani surat pernyataan tersebut,Saya langsung memberikan teguran kepada anak saya untuk rajin sekolah,Eh ternyata dipanggil yang terahir pada hari Sabtu 25/1/2025 ini,Anak saya sudah ditetapkan dikeluarkan dari sekolah tersebut,Sekarang saya bingung Mas,Anak saya udh putus sekolah saat ini, Yang sangat sedih lagi Mas, Setelah anak saya di berikan sangsi-sangsi dari pihak sekolah, Anak saya sakit dua hari Mas, dan yang dua harinya lagi dia kayak orang Shock/ Kena mental Mas, ditambah ini lagi dia dengar bahwa dia dikeluarkan dari sekolah apa enggak tambah Shock Mas,”Ungkap Edi.

Diwaktu bersamaan salah satu awak media berinisial,A,Mengungkapkan,” Setahu Saya,Pemerintah memang tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan/tata tertib sekolah beserta sanksinya,namun jika merujuk pada peraturan perundangan berikut ini,UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu jadi pihak sekolah tidak seharusnya mengeluarkan peserta didik dengan alasan pelanggaran tata tertib yang dibuat sekolah apalagi bukan suatu tindak pidana.”Ungkapnya.

Dijelaskannya kembali,”Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski demikian masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”Tutupnya.

Merujuk dengan adanya penjelasan diatas diduga kuat pihak sekolah SMP Negri 13 Mesuji tersebut telah gagal membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan,selain itu juga diduga telah melanggar / memutus hak anak dalam melanjutkan pendidikannnya.

Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMP Negri 13 Mesuji belum bisa ditemui dan dikonfirmasi terkait adanya siswa sekolah yang dikeluarkan,untuk berita kelengkapan selanjutnya akan di terbitkan kembali edisi mendatang.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *