oleh

Oknum Aparatur Kampung Aji jaya KNPI Diduga Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek.

Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.

Bendera Merah Putih yang sudah usang dan sobek,masih saja di kibarkan oleh salah satu Oknum Aparatur Kampung Aji Jaya KNPI,Kecamatan Gedung Aji,Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Republik Indonesia
yang mempunyai makna dan sejarah besar, namun sayang nya bendera yang sudah tak layak masih saja di kibarkan oleh pihak oknum aparatur yang tidak bertanggung jawab di Kampung  Aji Jaya KNPI tersebut.

Hadi dan Rani adalah setap  aparatur kampung yang terlihat polos, saat di mintai keterangan oleh beberapa awak media salah satunya media Online Menaratoday.com.mereka berdua membenarkan bahwa bendera tersebut di kibarkan dalam keadaan sobek dan bendera tersebut di kibarkan tepat di depan balai kampung aji jaya knpi, Ucap Hadi dan Rani,”Selasa 4/10/2022.

Hani,”juga mengatakan kepada awak media, Saya yang masang atau naik kan bendera tersebut pak dan itu perintah kepala kampung,Kata Hani.

Suratno,Kepala Kampung setempat saat di hubungi melalui Via Tlp oleh stap kampung ponsel milik kepala kampung setempat di luar jangkauan alias tidak aktif.

Menyikapi hal tersebut di atas,Oknum Aparatur kampung diduga kuat telah   meleceh kan bendera negara republik Indonesia dan diduga telah melanggar undang-undang yang sudah tertuang sebagai berikut.

Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak. Dan hal itu sudah tertuang di dalam
undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu,Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya, barang siapa yang mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.

Sampai berita ini di terbitkan Kepala Kampung Aji Jaya KNPI belum bisa di mintai keterangan terkai pengibaran bendera merah putih yang di kibarkan tepat di depan halaman kantor balai kampung setempat,untuk kelengkapan berita selanjutnya akan di muat kembali edisi mendatang.

(Tim/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed