Detikinvestigasi.com.Namlea.Buru.
Polres Pulau Buru dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Melakukan Pembongkaran Kontainer yang berisikan Bahan Kimia B3 dan pengambilan Sampel B3 oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di pelabuhan Namlea.”Senin 3/4/2023.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa,.S.Tr.K,.S.I.K. bersama Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,melakukan pembongkaran isi Kontainer dan sekaligus pengambilan sampel beberapa jenis Bahan Kimia B3 di dalam kontainer.
Dikutif dari MapikorNews.Com.Beberapa Jenis Bahan Kimia B3 di dalam isi Kontainer antaralain.
Etimaden Etibor-48 Borax Pentahydrate dengan jumlah 5 karung dengan ukuran Perkarung adalah 25 kg.
Caustic Soda Flake dengan total jumlah keseluruhan 294 karung dengan ukuran Perkarung 25 kg.
Caustic Soda Flake tersebut dikemas ulang dengan karung berlabel sbb .Karung Merk Cenderawasih sebanyak 239 karung Karung Merk Jawara sebanyak 28 Karung,Karung Teriguku Emas sebanyak 8 karung ,Karung Merk Dua Pedang sebanyak 17 karung,Karung Merk Tegu sebanyak 1 karung,karung Gatot Kaca sebanyak 1 karung.
Karbon Aktif Dengan total 138 karung,
Kapur,Dengan total 154 Karung,Semen Portland Komposit CONCH
Dengan jumlah 45 karung dengan berat masing-masing 40 kg
Nitric Acid UN-2031 yang disimpan dalam Jerigen berwarna Hitam dengan ukuran 30 liter dengan jumlah sebanyak 8 karung,
Hidrogen Peroxide H²O²” yang disimpan dalam Jerigen berwarna Biru ukuran 30 liter / sebanyak 3 jerigen,Karung tanpa merk sebanyak 69 karung,Jumlah total keseluruhan karung sebanyak 735 karung dan 11 Jirigen.
(Usman.T)