Detikinvestigasi.com.Jakarta.
Bareskrim Polri menggeledah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 451,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ada tiga tim yang menggeledah di tiga tempat beda, mulai dari kantor pusat PT PPN di Jakarta Selatan, ruang IT PT PPN, dan kantor PT AKT di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/11/2022).
“Melakukan pencarian barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Brigjen Cahyono dalam keterangan, Rabu (9/11/2022).
Cahyono menyebut, pihaknya juga melakukan pencarian dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan dan melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak yang diduga terlibat.
“Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual beli BBM secara nontunai, dan transaksi pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT AKT pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).”sumber.humas polri.
(Red)