Tambang Emas Gunung Botak Jadi Kebutuhan Ekonomi Masyarakat

Detikinvestigasi.com.Namlea.Buru.
Penambang emas di lokasi Gunung Botak sekitar 2000 orang saat ini dalam waktu 4 hari terakhir,baik  penambang dari luar kabupaten dan penambang lokal di dua kabupaten Buru dan Buru Selatan,terjadi tumpul dan menurunnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

Dikutif dari Malukuexpoce,Akibat dari eksedus penyisiran terhadap penambang emas oleh pihak Kepolisian setempat dalam kurun waktu 4 hari dimulai Kamis Kemarin 19 hingga Minggu 22/5 mengakibatkan, terjadi pencurian di rumah warga di Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

“Saya kira kejadian pencurian yang terjadi di rumah warga di Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, ditakuti kedepan akan terjadi perampokan yang menjurus ke anarkis pembunuhan,”ungkap tokoh pemuda Pulau Buru, Djafar Nurlatu  kepada wartawan kemarin.

Nurlatu Menyatakan, bila bapak Presiden RI, Joko Widodo maupun Gubernur Maluku, Kapolda, Pangdam XVI Pattimura, Kapolres, Dandim 1506 dan Pejabat Bupati Buru, DR Djalaluddin Salampessy dapat mengeluarkan izin opersional melalui Mentri Pertambangan, agar dapat merespons aktivitas penambang dalam rangka penyerap tenaga kerja non forma, demi kelangsung dan peningkatan kebutuhan ekonomi warga di Dua kabupaten tersebut.

“Bilamana permintaan Kami ini tidak di akomodir, ditakutkan akan terjadi anarkis bagi penambang yang datang dari luar kabupaten dengan jumlah berkisar kurang lebih 1000 orang, sehingga saya berharap kepada pihak Kepolisian setempat bersama Pejabat Bupati dan pejabat tinggi lainnya termasuk bapak Presiden RI, agar dapat memikirkan langkah dampak negative di hari esok.,”harapnya.

Selain itu kata Nurlatu, bilamana penambang yang cukup banyak berada di lokasi tambang emas GB di perbolehkan melakukan aktivitas, maka penambang emas maka akan terhindar dari Disintegrasi sosial, namun jika tidak merespons akativitas penambang Lokal maupun penambang luar daerah sementara berada di lokasi tambang GB maka, ditakutkan akan terjadi anarkis pencurian dimana- mana.

Ditambahkan, Dalam kurung waktu 12 tahun tambang emas di lokasi GB, Pemda setempat selama ini tidak pengurus izin operasional ke Pemerintah Pusat (Pempus), sementara hasil olahan emas yang di dapat dari penamban di bawah keluar kabupaten diperkirakan berkisar Ratusan kilo gram emas.

(Usman.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *