Tiong Di Tahan KPK Terkait Suap Terhadap Mantan Bupati Buru Selatan

Detikinvestigasi.com.Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
mengumumkan penahanan terhadap tersangka LST alias Tiong pada kasus suap Tagop Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan beberapa waktu lalu.

Terkait kasus suap,pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Pada Kamis (30/3/2023).Tiong akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 30 Maret sampai dengan 18 April 2023 mendatang.

Dikatakannya,”Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Guntur,” kata Asep dalam konfrensi Pers yang dihadiri juga oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.

Asep menjelaskan,”pada tahun 2015, Pemkab Bursel umumkan paket proyek infrastruktur dari pembiayaan Dana Alokasi Khusu (DAK) Satu diantaranya pembangunan jalan kota Namrole di Buru Selatan dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop,diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum(PU)menetapkan perusahaan Tiong sebagai pemenang, meski pelelangan belum dilaksanakan.

Sebelum dilakukan lelang, Tiong bersama rekannya Ivana,telah divonis oleh Pengadilan Negri Tipikor Ambon,dengan kasus pengiriman uang kepada Tagop melalui orang kepercayaannya.”Tutup Asep.

(Usman.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *